harapanrakyat.com,- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan atau PBB-P2 sudah disebar ke semua desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kini saatnya warga Ciamis membayar pajak.
Dani Hamdani, Kepala Dusun Balemoyan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, mengatakan, setelah diterima pihak desa, SPPT PBB-P2 pun langsung disebar ke warga.
“Untuk di Desa Mekarjaya sendiri, ada tiga dusun yaitu Dusun Balemoyan, Dusun Mekarsari dan Dusun Pasirdatar. Sehingga dibagi lokasi dalam menyebarkan SPPT PBB P-2 ke warga,” ungkapnya.
Dani melanjutkan, untuk pembayaran sendiri memang disesuaikan dengan keadaan dan keuangan warga itu sendiri. Sebab ketika warga diberika SPPT, ada yang membayar langsung ada juga yang tidak.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan membayar pajak sekarang lebih mudah melalui aplikasi sijago.
“Namun, itu dikembalikan ke warga sendiri. Mau bayar langsung atau lewat aplikasi,” katanya.
Baca Juga: Dear Pak Kuwu, Anggota DPRD Ciamis Ini Minta Desa Tak Lagi Nunggak PBB-P2
Pemerintah Desa Mekarjaya menargetkan semua warga sudah melunasi PBB-P2 pada bulan Juni atau Juli 2024.
“Mudah-mudahan sesuai target dan tidak ada tunggakan,” katanya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu anggota DPRD Kabupaten Ciamis fraksi Demokrat, Erik Krida Setia, meminta desa tidak lagi menunggak PBB-P2.
Erik pun meminta seluruh aparat Desa dan Kecamatan menarik dan menyetorkan PBB-P2 tepat waktu.
“Kalau uang pajak sudah ditarik dari wajib pajak, lebih baik segera diserahkan kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, sebagai badan yang melakukan pengumpulan uang PBB-P2,” ungkap Erik, 22 Maret 2024 lalu.
Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis. Nantinya dana dari PBB-P2 digunakan kembali untuk keperluan pembangunan seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya.
“Jika uang PBB-P2 terkumpul sesuai target, maka hasil pembangunan bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Ciamis sebagai wajib pajak,” jelasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)