harapanrakyat.com – Banyaknya keluhan orang tua siswa terkait study tour oleh pihak sekolah, menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pasalnya, banyak orang tua siswa yang mengaku keberatan pelaksanaan belajar di luar itu, terutama soal biaya.
Baca Juga : Ratusan Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur Travel
Seorang orang tua siswa berinisial SN (41) mengaku, ia harus merogoh kocek Rp 1,2 juta untuk anaknya mengikuti kegiatan tersebut. Anaknya yang bersekolah di salah satu SMP di Kabupaten Bandung itu akan mengikuti aktivitas belajar luar ruangan ke daerah Yogyakarta.
“Terus terang, saya sangat keberatan kalau ada study tour karena keterbatasan ekonomi. Apalagi untuk mengikuti kegiatan itu, peserta harus bayar Rp 1 juta lebih. Belum lagi buat jajannya selama di sana,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).
Agar anaknya bisa mengikuti kegiatan dari sekolahnya itu, ia pun mengaku harus meminjam sejumlah uang. Sebab, jika anaknya tidak ikut kegiatan, ia khawatir akan mempengaruhi terhadap nilai belajarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana meminta semua dinas pendidikan di Jawa Barat segera mengeluarkan surat edaran terkait study tour. Ia mendesak pihak sekolah tidak mewajibkan siswanya mengikuti aktivitas di luar ruangan itu. Sebab, kata ia, aktivitas itu bukan aktivitas yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.
“Kalaupun pihak sekolah menggelarnya, maka sifatnya atas dasar kesukarelaan, termasuk jumlah dan tenggat waktu pembayaran. Serta tidak membebankan kewajiban lain yang tidak proporsional bagi siswa yang tidak ikut kegiatan,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika kegiatan study tour ini menjadi sebuah kewajiban bagi siswa, ia pun mempertanyakan urgensinya. Sebab, lanjut Dan Satriana, hal itu bisa terindikasi pungutan liar.
Baca Juga : Rencana Study Tour di Salah Satu SD di Cipaku Ciamis Diprotes Orang Tua Siswa
“Mohon pertimbangkan lagi, karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Kalaupun harus menggelar study tour, maka harus atas kesepakatan dan bentuknya sukarela,” ujarnya.
Komite Sekolah tak Boleh Pungut Iuran Study Tour
Ia juga mengingatkan agar komite sekolah agar tidak memungut iuran untuk kegiatan luar ruangan tersebut.
“Komite sekolah juga harus berhati-hati, jangan ikut mewajibkan dan memungut iuran study tour. Karena komite sekolah itu tugasnya memungut sumbangan yang sukarela saja,” katanya.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2023 lalu, bidang pendidikan menjadi kedua tertinggi pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat ini. Permasalahan pendidikan yang sering masyarakat laporkan adalah adanya pelayanan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan aktivitas belajar mengajar.
“Yah di antaranya seperti ini, sekolah mewajibkan kegiatan study tour. Kemudian, kasus lainnya yang banyak masyarakat laporkan adalah soal penahanan ijazah oleh sekolah swasta. Padahal dengan alasan apapun, tidak ada pembenaran menahan ijazah siswa,” ujarnya. (Ecep/R13/HR Online)