haraparakyat.com – Seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Pangandaran berinisial AR (20), diduga menjadi korban rudapaksa.
Kuasa hukum korban Ai Giwang Sari kepada wartawan menuturkan, lokasi kejadian itu berada di Kecamatan Kalipucang. Pihaknya menduga korban sudah lima kali jadi mendapatkan perbuatan bejat itu.
“Keluarga korban menunjuk saya sebagai kuasa hukum dan sekarang sedang melakukan pendampingan. Untuk kasusnya sekarang penanganannya di Unit PPA Satreskrim Polres Pangandaran,” ucapnya, Senin (20/5).
Ia mengatakan, keluarga korban baru melapor beberapa hari lalu, setelah mendapat informasi dugaan perbuatan bejat tersebut.
“Melapornya sekitar hari Minggu (12/5) lalu, setelah kami informasikan kepada keluarga,” jelasnya.
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah di Garut Nekat Gagahi Anaknya dari Tahun 2022, Alasan Cerai dengan Istri
Berdasarkan pengakuan terduga korban, aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali, sejak tahun 2023 lalu. Namun waktu dan tempat kejadian belum bisa diketahui.
Ia berharap, pihak Satreskrim Polres Pangandaran bisa mengungkap terduga pelaku rudapaksa tersebut dan secepatnya diproses.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan membenarkan adanya laporan dugaan rudapaksa itu.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Kami belum menetapkan terduga pelakunya,” ucapnya. (Jujang/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)