harapanrakyat.com,- Dua pasangan bacalon jalur perseorangan Pilkada Garut melayangkan sengketa ke Bawaslu Garut, Jawa Barat.
Hal itu sebagai buntut dikembalikannya berkas dukungan calon perseorangan dari pasangan Aceng Fikri-Dudi Darmawan dan Agus Supriadi-A Miraz.
Kedua pasang bacalon tersebut telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Garut. Namun pada hari pertama usai penyerahan, berkas persyaratan kedua pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
Bawaslu Garut pun menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Garut jalur perseorangan dengan KPU pada Kamis (23/5/2024).
Pihak bersengketa dari kubu Aceng Fikri hari ini menghadirkan tiga saksi termasuk saksi ahli. Saksi dihadirkan dalam rangka upaya menempuh proses sebagai warga negara yang memiliki hak untuk maju menjadi calon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Garut 2024.
Ketua KPU Garut berpendapat Bawaslu tak memiliki wewenang menangani sengketa Pilkada dari jalur perseorangan. Alasannya, objek yang disengketakan adalah pengembalian berkas dukungan, bukan surat keputusan.
“Kami merujuk pada putusan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penanganan sengketa proses pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati tentang mekanisme sengketa. Yang diperkarakan adalah formulir pengembalian model dukungan, dimana yang bisa dilakukan sidang sengketa oleh Bawaslu adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Dian Hasanudin, Ketua KPU Garut, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Dukungan, 3 Balon Bupati-Wakil Jalur Independen Terancam Gagal Maju Pilkada Garut
Dalil yang dilontarkan KPU Garut, para bacalon jalur perseorangan mempermasalahkan pengembalian formulir, bukan berita acara atau surat keputusan KPU. Sehingga KPU Garut berpendapat Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk menyengketakan hal ini. Meskipun demikian, KPU tetap menghormati langkah yang ditempuh Bawaslu.
“Bukan berita acara atau keputusan KPU, hanya pengembalian formulir saja sehingga kami berdalil Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan sidang sengketa. Apa pun itu kami menghormati langkah yang dilakukan Bawaslu,” tambahnya.
Argumen Bawaslu Garut terkait Sengketa Bacalon Pilkada Jalur Perseorangan
Ketua Bawaslu Garut membantah pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Bacalon yang maju dari jalur perseorangan. Ia menyebut Bawaslu memiliki dasar aturan sehingga sidang sengketa tersebut digelar dengan mengundang berbagai pihak.
“Ini kan proses Pilkada, objeknya katanya berita acara dan keputusan. Kami sudah siapkan dan kami tidak melanggar regulasi yang ada,” kata Ahmad Nurul Syahid, Ketua Bawaslu Garut.
Ada tiga pasang Bacalon Bupati-Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang melayangkan keberatan ke Bawaslu. Pasangan Aceng Fikri-Dudi Darmawan dan pasangan Agus Supriadi-A Miraz bersengketa di Bawaslu Garut. Sementara pasangan ketiga, Agis Mucyidin-Salman melapor ke Bawaslu RI.
“Yang digunakan KPU hari ini kan bukan PKPU nomor 3 atau nomor 9, tapi lebih ke surat dinas dan surat keputusan. Agenda hari ini jawaban pembacaan termohon, pengesahan alat bukti dan keterangan saksi serta kesimpulan, untuk putusan tanggal 28,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Garut akan memutus perkara sengketa Pilkada Garut dari jalur perseorangan pada 28 Mei 2024 mendatang. Seluruh pihak yang bersengketa kini tinggal menunggu hasil Bawaslu seperti apa. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)