harapanrakyat.com – Dua pelaku begal berinisial AH (23) dan A (20), diciduk Unit Reskrim Polsek Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi menangkap mereka setelah kedapatan setelah melakukan pembegalan kepada sepasang suami istri di Jalan Raya Padalarang pada Selasa (14/5/2024) malam.
Baca Juga : Nekat! Pelaku Pencurian di Cimahi Iklankan Barang Curiannya di Media Sosial
“Betul kita sudah amankan dua pelaku begal atau tindak pidana curas, di sekitar Ciburuy, Padalarang. Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan,” tutur Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan di kantornya, Rabu (15/5/2024).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kusmawan, pelaku membuntuti korban dengan sepeda motornya. Kemudian pelaku memepet korban yang sedang mengendarai motor. Pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi uang ratusan ribu serta sejumlah dokumen penting.
“Pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban untuk menepi dan kemudian memotong tas korban,” ucapnya.
Seusai membawa kabur tas, kata Kusmawan, korban mengejar pelaku begal dan terjadi kejar-kejaran dari Jalan Padalarang menuju Jalan Purwakarta. Namun, pelaku berbelok melalui Jalan Sadang Ciburuy.
Saat mengejar pelaku, korban berteriak maling yang memicu warga ikut mengejar. Akhirnya pelarian pelaku berakhir di kawasan Tagog Apu dekat Stasiun Cilame. Warga pun akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku itu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dua pelaku begal di Padalarang dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)