harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Cimahi, Jawa Barat, menertibkan puluhan spanduk dan baliho ilegal yang terpasang di beberapa titik, Jumat (17/5/2024). Tidak hanya spanduk komersial, petugas juga mencabut spanduk dukungan sejumlah bakal calon Wali Kota Cimahi.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Supratman
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Cimahi, Kadina mengatakan, keberadaan spanduk dan baliho ilegal tersebut mengganggu keindahan kota. Selain tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.
“Spanduk dan baliho tersebut dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga. Sehingga terlihat mengganggu keindahan kota,” katanya.
Petugas menurunkan spanduk ilegal di beberapa lokasi di Cimahi, di antaranya di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Ciawitali, dan Jalan Encep Kartawiria. Selain itu, Jalan Djulaeha Karmita, Jalan Kolonel Masturi, Jalan Amir Mahmud, dan juga Jalan Cihanjuang tidak luput dari perhatian petugas.
“Kita patroli kemudian menurunkan spanduk ilegal di beberapa titik di Kota Cimahi. Misalnya yang terpasang di tiang listrik, di pohon, dan yang melintang di atas jalan dan di pinggir jalan,” tutur Kadina.
Ia menjelaskan, keberadaan spanduk dan baliho ilegal itu melanggar Perda Cimahi Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Selain itu juga melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan.
Baca Juga : Satpol PP Bandung Barat Turunkan Reklame Ilegal Termasuk Baliho Balonbup, Kenapa?
“Keberadaan spanduk ilegal ini akan berdampak pada keindahan Kota Cimahi. Sehingga kami bertindak untuk menertibkan, agar Cimahi bersih dari spanduk-spanduk dan baliho yang melanggar,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kadina, pihaknya juga menertibkan spanduk yang tidak membayar pajak. Spanduk yang kedapatan melanggar, kata ia, petugas langsung mencabutnya.
“Spanduk ilegal semua di simpan di Kantor Satpol PP Cimahi. Ambil saja dengan membuat surat permohonan pengambilan, dengan catatan tidak di pasang lagi di tempat yang melanggar K3,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)