harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, menertibkan sebuah bangunan liar di kawasan Jalan Supratman, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024). Penertiban itu lantaran mendirikan bangunan permanen di zona yang bukan peruntukannya.
Baca Juga : Hiburan Malam Buka Saat Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Terapkan Sanksi Tegas
Sebuah bangunan liar berupa kios yang ditertibkan tersebut, melanggar Perda Nomor 9/2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Serta Perda Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, sebelum penertiban bangunan liar, pihaknya menerbitkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Sehingga penertiban tersebut, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah menerbitkan surat peringatan satu pada 26 Mei, tapi belum ada perubahan. Lalu surat peringatan kedua pada 6 Maret dan surat peringatan ketiga pada 8 Maret 2024. Karena pemilik bangunan liar ini tidak menggubrisnya, maka kami menertibkannya,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).
Ia menerangkan, pada pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, ada penjelasan terkait lokasi PKL. Lokasi itu terbagi menjadi tiga zona yaitu zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Baca Juga : Satpol PP Bandung Barat Turunkan Reklame Ilegal Termasuk Baliho Balonbup, Kenapa?
Masuk Zona Kuning, Kawasan Jalan Supartman tak Boleh Ada Bangunan Liar
Kawasan Jalan Supratman, lanjutnya, termasuk area zona kuning, sehingga tidak boleh berdiri bangunan permanen. Sebab baik zona hijau, zona kuning, dan merah tidak boleh adanya bangunan yang sifatnya permanen. Oleh karenanya, pihaknya pun melakukan penertiban bangunan liar di kawasan tersebut.
“Di area zona kuning untuk berjualan, kami persilahkan, tapi tidak boleh merusak atau mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar. Sehingga tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yayan menambahkan, untuk zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Selain itu, tidak meninggalkan bekas dagangan apa pun di lokasi berjualan tersebut.
“Kami berharap dengan penertiban bangunan liar ini, maka yang dapat membuat Kota Bandung menjadi lebih tertib,nyaman dan aman,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)