harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menyita 276 botol minuman beralkohol (minol) ilegal dari berbagai jenis. Selain menyita ratusan botol beralkohol, petugas gabungan juga turut menyita 278 butir obat-obatan daftar G.
Baca Juga : Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal di Beberapa Titik
Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Rizky Primajaya mengatakan, barang bukti ratusan minol ilegal dan obat-obatan tersebut ia sita dari tiga toko. Ketiga toko tersebut, berada di Jalan Lengkong Besar, Jalan Moh. Toha dan Jalan Garuda Dalam I.
Menurutnya, penyitaan tersebut, merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup ketertiban umum. Yakni pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena merasa resah terhadap peredaran minol ilegal.
“Tim gabungan menertibkan minuman beralkoho ilegal di Kota Bandung. Penindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (22/5/2024).
Ia menjelaskan, para pelanggar yang terjaring razia minol ilegal di Kota Bandung itu melanggar Perda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu, juga melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Supratman
“Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta peredaran obat tanpa surat edar,” katanya.
Rizky menambahkan, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha penjual minol ilegal yang terjaring razia di Kota Bandung itu. “Maka atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)