harapanrakyat.com,- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar, Jawa Barat, mulai melakukan persiapan penyesuaian layanan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS.
Baca Juga: Jokowi Terapkan Aturan Baru BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Diganti KRIS
Penyesuaian layanan kelas rawat inap standar tersebut menyusul terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur perubahan kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas standar.
Wakil Direktur RSUD Banjar Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihak rumah sakit tengah melakukan persiapan penyesuaian layanan KRIS. Hal itu sebagaimana ketentuan peraturan yang terbaru.
Penyesuaian tersebut seperti mereposisi jumlah tempat tidur di dalam ruangan. Hal itu sesuai dengan ketentuan, yakni 4 tempat tidur dalam satu ruangan. Kemudian fasilitas kerai atau pembatas dan outlet oksigen.
“Dengan adanya aturan ini, secara otomatis kita akan menyesuaikan secara bertahap. Kita akan lakukan reposisi tempat tidur ruangan sesuai apa yang ada dalam regulasi,” kata Ajat kepada harapanrakyat.com, Jumat (17/5/2024).
“Penyesuaian layanan KRIS ini tentunya untuk meningkatkan layanan kepada warga masyarakat,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Ajat mengatakan, dengan adanya penyesuaian tersebut tentunya akan mengurangi jumlah tempat tidur dalam ruangan perawatan pasien di RSUD Banjar.
Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Keluhkan Kelangkaan Obat di RSUD Kota Banjar
Penyesuaian Layanan KRIS di RSUD Banjar Dilakukan Bertahap
Ia menyebutkan, jumlah tempat tidur di RSUD Banjar yang ada sekarang ini sekitar 376 tempat tidur. Ketika nanti dilakukan penyesuaian, maka akan berkurang menjadi sekitar 290-300 tempat tidur.
“Tempat tidur kita yang ada sekarang ini sekitar 376 bad. Kalau nanti kita mereposisi dengan layanan KRIS, ya tentunya akan berkurang menjadi 290-300 tempat tidur,” jelasnya.
Saat ini untuk yang sudah penyesuaian layanan KRIS baru beberapa ruangan, terutama untuk tempat tidur layanan kelas 1 dan kelas 2. Selebihnya masih dilakukan penyesuaian secara bertahap.
Terkait fasilitas pendukung layanan KRIS yang lain, seperti tirai dan oksigen, suhu ruangan dan ventilasi udara, pihak rumah sakit juga sudah mempersiapkan.
“Fasilitas pendukung itu sudah otomatis. Fasilitas pendukung sudah 80-90 persen, untuk oksigen ruangan kita sudah oksigen sentral, selebihnya masih sedang proses,” terangnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur perubahan kelas 1, 2 dan 3, menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berdasarkan aturan tersebut, semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas layanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Minta Pemda Kejar Cakupan Kepesertaan JKN-KIS
Selama masa transisi sampai dengan 30 Juni mendatang, rumah sakit harus mulai menyelenggarakan pelayanan rawat inap dengan standar KRIS. Sesuai kemampuan masing-masing. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)