harapanrakyat.com,- Pemerintah memutuskan untuk batalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Setelah sebelumnya, pemerintah menaikkan UKT dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
Pemerintah menyatakan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal ini merupakan hasil dialog intensif dengan rektor universitas dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Sehubungan dengan ini, Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membenarkannya. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Kami tegaskan, pada tahun ini, tidak boleh ada mahasiswa yang terdampak kebijakan kenaikan UKT. Kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan,” ujar Nadiem, Senin (27/5/2024).
Nadiem menyampaikan kebijakan terkait UKT tersebut usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Nadiem, kenaikan UKT, jika ada, harus berdasarkan asas keadilan dan kewajaran. “Kami ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, itu dengan prinsip keadilan dan kewajaran sesuai aspirasi yang kami dengarkan dari masyarakat,” tuturnya.
Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa dan rektor universitas atas masukannya hingga pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan UKT tahun ini. “Dirjen Dikti akan menjelaskan detail kebijakan ini dalam waktu dekat,” tambahnya.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Beri Teguran Tegas ke PT Garuda Indonesia Terkait Pelayanan Haji 2024
Jadi Sorotan Publik, Pemerintah Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT
Isu kenaikan UKT telah menjadi sorotan publik setelah sejumlah kampus melakukan kenaikan besar-besaran. Hal ini, menyebabkan gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Merespons tuntutan publik tersebut, Presiden Joko Widodo pun memanggil Nadiem untuk membahas sejumlah isu pendidikan, termasuk kenaikan UKT.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pekan lalu, Mendikbudristek Nadiem menegaskan kenaikan UKT hanya bagi mahasiswa baru. Bukan untuk mahasiswa yang sedang berkuliah.
“Banyak kesalahan persepsi di masyarakat bahwa kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar. Padahal, ini hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang,” jelas Nadiem.
Baca Juga: Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Wisuda
Saat ini, dengan pembatalan kenaikan UKT, pemerintah berharap polemik dan demonstrasi yang terjadi dapat segera mereda. Dengan langkah ini juga, pemerintah ingin memastikan akses pendidikan yang adil dan wajar bagi seluruh mahasiswa di Indonesia. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)