harapanrakyat.com,- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa menjegal pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran. Sebab, aturan mengenai pelantikan tersebut telah sangat jelas termaktub dalam UUD 1945.
Terkait ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dalam negara yang menganut sistem demokrasi maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, maka hasil Pemilu yang merupakan suara rakyat, tidak bisa dibatalkan termasuk hasil Pilpres 2024.
“Rakyat yang berdaulat, mayoritas telah memilih pasangan Prabowo-Gibran sehingga pelantikan keduanya tidak bisa batal oleh putusan PTUN,” ujar Bambang Soesatyo, Jumat (10/5/2024).
Sebenarnya, bukan tanpa alasan Bambang Soesatyo menyatakan ikhwal pelantikan Prabowo-Gibran tersebut. Hal itu, ia sampaikan untuk merespons pernyataan Tim Hukum PDIP yang menggugat kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mengundurkan Diri Gara-gara Ikut Pilkada!
Di mana, Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan, keputusan PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk membatalkan pelantikan Capres-Cawapres terpilih.
“Maka dari itu, MPR tidak bisa menunda apalagi membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran. Semuanya kan sudah jelas. Pilpres 2024 telah selesai, dan putusan MK serta ketetapan KPU sudah sangat jelas.” ujar Bambang Soesatyo.
TAP MPR Masuk Rangkaian Pelantikan Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menyatakan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran terlaksana, terlebih dahulu harus ada Ketetapan (TAP) MPR. Secara khusus, TAP MPR tersebut tentang pengukuhan pasangan Capres-Cawapres terpilih.
“Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan menyatakan harus ada TAP MPR tentang pengukuhan tersebut. Dan ternyata, hasil kajian ini sama dengan pendapat para ahli hukum tata negara seperti Prof Jimly dan Prof Yusril,” jelasnya.
Berikutnya, Bambang Soesatyo menegaskan, tugas MPR bukan hanya melantik Capres-Cawapres terpilih yang telah mendapatkan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih dari itu, MPR harus membuat tindakan hukum berupa ketetapan (TAP) terkait pengukuhan Capres-Cawapres terpilih sebelum pelaksanaan pelantikan.
Baca Juga: Ketua MPR Dorong Seluruh Parpol Akhiri Perkelahian Politik
“Sehingga, MPR tinggal memperkuatnya dengan produk hukum konstitusi dalam bentuk pengukuhan,” tutup Bambang Soesatyo.
Tentu, pernyataan dari Ketua MPR RI Bambang Soestyo tersebut semakin memuluskan Prabowo-Gibran menuju pelantikan sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)