Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita NasionalPutusan PTUN Tidak Bisa Menjegal Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan PTUN Tidak Bisa Menjegal Pelantikan Prabowo-Gibran

harapanrakyat.com,- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa menjegal pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran. Sebab, aturan mengenai pelantikan tersebut telah sangat jelas termaktub dalam UUD 1945.

Terkait ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dalam negara yang menganut sistem demokrasi maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, maka hasil Pemilu yang merupakan suara rakyat, tidak bisa dibatalkan termasuk hasil Pilpres 2024.

“Rakyat yang berdaulat, mayoritas telah memilih pasangan Prabowo-Gibran sehingga pelantikan keduanya tidak bisa batal oleh putusan PTUN,” ujar Bambang Soesatyo, Jumat (10/5/2024).

Sebenarnya, bukan tanpa alasan Bambang Soesatyo menyatakan ikhwal pelantikan Prabowo-Gibran tersebut. Hal itu, ia sampaikan untuk merespons pernyataan Tim Hukum PDIP yang menggugat kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mengundurkan Diri Gara-gara Ikut Pilkada!

Di mana, Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan, keputusan PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk membatalkan pelantikan Capres-Cawapres terpilih.

“Maka dari itu, MPR tidak bisa menunda apalagi membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran. Semuanya kan sudah jelas. Pilpres 2024 telah selesai, dan putusan MK serta ketetapan KPU sudah sangat jelas.” ujar Bambang Soesatyo.

TAP MPR Masuk Rangkaian Pelantikan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menyatakan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran terlaksana, terlebih dahulu harus ada Ketetapan (TAP) MPR. Secara khusus, TAP MPR tersebut tentang pengukuhan pasangan Capres-Cawapres terpilih.

“Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan menyatakan harus ada TAP MPR tentang pengukuhan tersebut. Dan ternyata, hasil kajian ini sama dengan pendapat para ahli hukum tata negara seperti Prof Jimly dan Prof Yusril,” jelasnya.

Berikutnya, Bambang Soesatyo menegaskan, tugas MPR bukan hanya melantik Capres-Cawapres terpilih yang telah mendapatkan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih dari itu, MPR harus membuat tindakan hukum berupa ketetapan (TAP) terkait pengukuhan Capres-Cawapres terpilih sebelum pelaksanaan pelantikan.

Baca Juga: Ketua MPR Dorong Seluruh Parpol Akhiri Perkelahian Politik

“Sehingga, MPR tinggal memperkuatnya dengan produk hukum konstitusi dalam bentuk pengukuhan,” tutup Bambang Soesatyo.

Tentu, pernyataan dari Ketua MPR RI Bambang Soestyo tersebut semakin memuluskan Prabowo-Gibran menuju pelantikan sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...