harapanrakyat.com,- Selesai akad nikah, pasangan pengantin di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, langsung mendapatkan dokumen kependudukan, berupa Kartu Keluarga dan E-KTP dengan perubahan status perkawinan dari Disdukcapil.
Hal itu merupakan salah satu inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capilduk) dengan program Pelaminan Pengantin-nya.
Program Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin (Pelaminan Pengantin) ini gencar dilaksanakan Dinas Capilduk Ciamis, termasuk dalam resepsi pernikahan salah satu pasangan di Ciamis pada Kamis (2/5/2024).
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan MS mengatakan, saat ini semakin banyak pengantin baru yang memanfaatkan program Pelaminan Pengantin ini.
“Program ini sudah berjalan sejak tahun 2022 lalu. Menjadi salah satu inovasi yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yayan.
Pihaknya menyebut, program Pelaminan Pengantin ini banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah.
“Harapannya, setiap pasangan pengantin baru dengan program ini tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke kantor Disdukcapil,” ungkapnya.
Baca juga: Program Jempol Gadis Manis, Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Layani Administrasi Kependudukan
Adapun proses bagi calon pengantin yang ingin mendapatkan adminduk pasca akad nikah, Yayan MS membeberkan prosedurnya.
Kata dia, setiap pasangan yang akan menikah saat melapor ke KUA atau Kantor Urusan Agama, sekaligus melengkapi persyaratan pisah Kepala Keluarga karena perkawinan. Kemudian diserahkan ke Disdukcapil Ciamis.
Setelah diverifikasi, operator Disdukcapil akan menerbitkan dokumen adminduk berupa KK dan e-KTP dengan status perubahan perkawinan bertepatan dengan hari pernikahan.
“Kita terus gencarkan program ini, bagi masyarakat yang mau menikah dan ingin membuat KK dan KTP yang diterima saat hari pernikahan. Bisa datang ke kantor Disdukcapil Ciamis, untuk berkonsultasi bila belum mengerti prosedurnya,” pungkas Yayan.(Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)