harapanrakyat.com,- Kepolisian Polres Banjar, Polda Jawa Barat, mengamankan KM (19), pelaku dugaan penganiayaan antar kelompok motor. Korban adalah RR (17), sedangkan kejadian pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Kapten Jamhur.
Polisi mengamankan pelaku pada 18 April 2024, di rumahnya Lingkungan Cimenyan II, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar. Pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara menggunakan bambu.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baik itu pelaku dan korban penganiayaan merupakan kelompok motor yang berbeda.
Baca Juga: Warga di Kota Banjar Diserang OTK Pakai Sajam, Rusak Motor dan Kursi
Saat itu, teman-teman korban dari salah satu kelompok geng bermotor, konvoi menggunakan knalpot brong. Tidak lama kemudian korban melintas di Jalan Kapten Jamhur, berboncengan dengan temannya.
Namun pada saat korban melintas, ada yang memukulnya ke arah muka. Akibat pukulan itu, korban pun terjatuh tersungkur hingga mengenai gerobak penjual gorengan.
Pelaku kemudian lari dari pertigaan jalan baru menuju korban. KM kemudian mengambil bambu yang ada di sekitar lokasi, setelah itu memukul bagian kepala korban hingga berdarah dan terluka.
“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara memukul pada bagian kepala menggunakan bambu. Pelaku lainnya sebanyak 10 orang masih dalam proses pengembangan dan pencarian atau DPO,” jelasnya kepada wartawan, saat konferensi pers sejumlah kasus Kriminal di Mapolres Banjar, Kamis (30/5/2024).
Apa Motif Pelaku Penganiayaan Antar Kelompok Motor di Kota Banjar?
Sementara dari keterangan yang didapat, pelaku merupakan afiliasi dengan salah satu kelompok geng motor. Pelaku dan korban merupakan kelompok motor yang berbeda.
Adapun motif penganiayaan, pelaku merasa kesal karena korban melintas wilayah tersebut menggunakan sepeda motor dan memakai knalpot brong.
Pasalnya, korban menggeber knalpot brong, sehingga dianggap mengganggu karena suaranya bising.
“Untuk motifnya hanya kekesalan saja. Karena kelompok korban melintas di daerah atau tempat tongkrongan mereka, dan dinilai mengganggu karena suara motor dan knalpotnya digeber,” terang Danny.
Baca Juga: Nongkrong hingga Larut Malam di Kota Banjar, Belasan Remaja Diamankan Petugas Gabungan
Lebih lanjut ia mengatakan, tim petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa penganiayaan antar kelompok motor tersebut. Di antaranya, bambu untuk memukul korban dengan panjang sekitar 1 meter.
Kemudian 1 buah switer warna merah maroon bertuliskan SRHS milik pelaku. Satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna hitam. Dan satu pasang sandal warna hitam motif loreng, warna merah maroon dan abu-abu.
Baca Juga: Warga Kota Banjar Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Tasikmalaya
Selanjutnya, 1 buah jaket lengan panjang warna hitam jenis bomber milik korban. 1 buah baju lengan pendek warna biru dongker, dan celana panjang jeans warna biru merek WNBR.
Tersangka penganiayaan antar kelompok motor diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“KM terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)