harapanrakyat.com,- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menetapkan FMI, tersangka dugaan pemalsuan dokumen tambang, yang ramai beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka tersebut, pada Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng Diperiksa Polisi, Ini Harapan PT ABM
Sebelumnya diberitakan, bahwa PT Artha Bumi Mining (ABM) melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Pemalsuan tersebut yaitu Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba pada Kementerian ESDM Republik Indonesia Nomor 1489/30/DBM/2013. Adapun surat tersebut ditujukan kepada Bupati Morowali.
Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan, penetapan FMI sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” katanya, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, tersangka pemalsuan dokumen tambang ini, memiliki peran dalam membuat atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013.
“Surat tersebut tentang penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013,” ujarnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa kliennya ini mengetahui adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, yakni dari laporan polisi oleh PT Morindo Bangun Sejahtera pada tahun 2017. Kemudian Surat Dirjen Minerba yang tidak teregister.
“Juga tahu setelah adanya surat dari Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba. Selain itu juga beberapa surat yang intinya palsu atau tidak benar isinya,” terangnya.
Setelah adanya penetapan tersebut, pihaknya berharap kasus ini membuka jalan terang guna menyelesaikan masalah sengketa hukum yang belum juga selesai selama 10 tahun.
Baca Juga: Audiensi PT ABM dengan Ditjen Minerba terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP Ditunda
Selain itu, kliennya ini bisa dengan segera merealisasikan rencana-rencana investasi yang tertunda.
“Dan bisa memenuhi kewajibannya kepada negara, sebagai pemegang IUP,” harapnya.
Lebih lanjut Happy mengatakan, realisasi investasi adalah program prioritas pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden pembentukan Satgas Percepatan Investasi. (Adi/R5/HR-Online)