harapanrakyat.com – Pendaftaran jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 di KPU Kota Bandung, Jawa Barat, masih sepi. Sebagai informasi, KPU Kota Bandung membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur independen mulai Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024) di KPU Kota Bandung. Prosesnya berawal dari penyerahan berkas dukungan.
Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak 2024, PK dan PD Golkar Kabupaten Bandung Dukung Figur Ini!
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, penyerahan berkas calon perseorangan untuk Pilkada 2024 di Kota Bandung belum ada.
“Masih belum ada (penyerahan berkas) calon kepala daerah jalur independen pada Pilkada 2024. Yang datang baru perwakilan tim. Tapi itu untuk konsultasi saja,” ungkapnya di Kota Bandung, belum lama ini.
Ia mengakui, salah satu syarat yang harus terpenuhi calon kepala daerah pada Pilkada Kota Bandung ini harus menyertakan 121.705 dukungan. Syarat itu sesuai dengan ketentuan pendaftaran calon perseorangan, yakni sekitar 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Wenti menjelaskan, calon harus membawa berkas dukungan Pilkada untuk jalur independen itu pada saat proses pendaftaran ke KPU. Selain itu, syarat lainnya adalah calon perseorangan ini tidak menjabat penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, lanjutnya, ketika berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, anggota TNI, Polri, maka harus mengundurkan diri sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Baca Juga : Jangan Khawatir, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mengundurkan Diri Gara-gara Ikut Pilkada!
“Untuk yang berstatus ASN juga mereka wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian. Hal itu wajib sebelum menyerahkan berkas pencalonan jalur independen pada Pilkada,” katanya.
Syarat Calon Kepala Daerah Jalur Independen pada Pilkada Tidak Mudah
Pengamat politik Universitas Padjadjaran Bandung, Firman Manan menerangkan, meski bukan mustahil tapi ketentuan syarat calon perseorangan juga tidak mudah.
Ia menambahkan syarat minimal dukungan tersebut tidak cukup dikumpulkan tapi nantinya KPU akan melakukan verifikasi. Sehingga, lanjut ia, ketika ada temuan masalah pencalonan Pilkada di lapangan, tentu bisa jadi sandungan bagi calon independen.
“Syaratnya berbeda ketimbang dengan pasangan dari partai politik. Syaratnya pengusungan dari parpol dengan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah. Beda cerita dengan pencalonan Pilkada untuk jalur independen,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)