harapanrakyat.com,- KPU Kota Banjar, Jawa Barat, menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak harus mengundurkan diri selama masih menjadi bakal calon.
Baca Juga: Golkar Kota Banjar Siap Usung 3 Kader untuk Pilkada 2024
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, usai sosialisasi pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 di Cafe Backyard, Sabtu (4/5/2024).
Ia mengatakan, bakal calon kepala daerah dengan status PNS tidak harus mengundurkan diri, selama yang bersangkutan belum ditetapkan menjadi pasangan calon.
Namun, setelah ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon dalam Pilkada, maka sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Bakal calon dari PNS pengunduran diri itu nanti setelah ditetapkan menjadi pasangan calon. Ketika belum ditetapkan nggak harus mengundurkan diri,” terang Mukhlis kepada wartawan.
Lanjutnya menyebutkan, sampai saat ini sudah ada dua orang yang datang ke Kantor KPU Kota Banjar. Keduanya konsultasi terkait mekanisme pencalonan dari jalur perseorangan atau independen.
Adapun pengajuan dukungan bakal calon dari jalur independen itu dibuka mulai tanggal 8-12 Mei 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi berkas dukungan persyaratan bakal calon.
Baca Juga: KPU Kota Banjar Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota Jalur Perseorangan, Kapan Tahapannya?
PNS Pemkot Banjar Ini Maju Jadi Bakal Calon Kepala Daerah
Sementara itu, sampai saat ini terdapat satu pejabat di lingkungan Pemkot Banjar yang menyatakan diri akan ikut berkontestasi Pilkada 2024. Yakni maju menjadi bakal calon Wali Kota Banjar 2024-2029.
Pejabat berstatus PNS tersebut yaitu Ruhimat yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Ia menyatakan maju menjadi bakal calon kepala daerah lantaran gagal menduduki kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau eselon II di Pemkot Banjar melalui proses seleksi terbuka.
Ruhimat juga mengaku siap dengan konsekuensinya, yaitu pensiun dini sebagai ASN. Apalagi kalau tidak ada kesempatan untuk menjabat eselon II melalui open bidding atau seleksi terbuka.
Baca Juga: Menuju Pilkada Kota Banjar 2024, PAN Buka Penjaringan Balon Wali Kota
“Ya saya mau nyalon wali kota, sudah izin. Sudah dipanggil malah sama ibu Pj Wali Kota Banjar waktu ada acara tarawih keliling,” ungkap Ruhimat belum lama ini. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)