Sebagai bagian dari Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65, perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi sorotan utama. Mengingat, dari 3 juta guru di Indonesia, hanya 1,34 juta atau sekitar 44,9 persen yang telah tersertifikasi.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, sertifikasi guru bukan hanya sekadar tindakan formalitas. Melainkan, suatu upaya penting dalam menjamin kebutuhan guru yang memainkan peran krusial dalam membangun ekosistem belajar yang inklusif dan aman.
“Kesejahteraan guru adalah keharusan, maka percepatan proses sertifikasi menjadi sangat penting. Dengan penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum serta mendapat jaminan kesejahteraan sosial,” tegas Abetnego, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi Kaget, Tingkat Stres yang Dialami Guru Sangat Tinggi
Abetnego juga menyoroti bahwa peringatan Hardiknas ini menjadi momentum yang krusial dalam mempercepat proses sertifikasi guru di tanah air. Pendapatan seorang guru seharusnya tidak hanya berasal dari gaji dan tunjangan profesi, tetapi juga harus mencakup manfaat dari sertifikasi mereka.
“Masih banyak guru yang terpaksa mencari penghasilan tambahan. Ini tidak hanya mencakup cerita tentang guru yang harus bekerja sebagai buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah berakhir. Tetapi juga masalah serius seperti terjerat pinjaman online ilegal,” ungkap Abetnego dengan nada prihatin.
Kantor Staf Presiden Dukung Kesejahteraan Guru
Lebih lanjut, Abetnego juga mengungkapkan dukungan dari Kantor Staf Presiden terhadap kesejahteraan guru.
“Kami dukung Kemdikbud Ristek yang sedang merumuskan skema baru untuk mempercepat proses sertifikasi guru,” tegasnya.
Skema baru tersebut, menurut Abetnego harus membawa beberapa penyesuaian yang signifikan, termasuk dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi guru.
Di sisi lain, Abetnego menegaskan, pemerintah berencana untuk memperbarui data guru dalam jabatan (daljab). Hal ini untuk memastikan keakuratan informasi terkait pendidikan dan pengalaman mengajar mereka.
Baca juga: Kemendikbud Sebut Wisuda Jenjang TK Hingga SMA Bersifat Opsional
“Selain itu, dalam upaya pembelajaran, akan ada penyesuaian. Khususnya terkait pelaksanaan secara ‘hybrid’ atau bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu,” jelas Abetnego.
Berikutnya, Abetnego mengatakan, dalam seleksi penerimaan guru, akan ada penyesuaian untuk memudahkan guru dalam jabatan untuk mengikuti uji kompetensi Kemdikbud Ristek.
“Perubahan skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menjadi terobosan signifikan dalam mengatasi kendala dalam penyelenggaraan sertifikasi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” pungkas Abetnego.
Dengan adanya langkah-langkah ini, Kantor Staf Presiden berharap tahun ini minimal 800.000 guru tersertifikasi. Tentunya, hal ini sebagai bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. (Feri Kartono/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)