harapanrakyat.com,- Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia mendapatkan angin segar dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2026.
Pemerintah memutuskan penundaan ini setelah mendengar keluhan dari para pengusaha UMKM yang merasa kesulitan dengan target awal pada Oktober 2024.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa penundaan ini karena target sertifikasi sebelumnya tidak realistis.
Dari total 44,4 juta UMKM di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru mampu mensertifikasi sebagian kecilnya. Masih ada sekitar 15,4 juta UMKM yang belum mendapatkan sertifikasi.
Baca juga: Ratusan Pelaku UMKM akan Meriahkan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN
“Jika tetap kita paksakan berlaku mulai Oktober 2024, BPJPH harus mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari. Sementara kapasitas harian BPJPH saat ini hanya sekitar 2.678 sertifikat,” jelas Teten, Rabu (15/5/2024).
Keputusan ini disambut baik oleh banyak pelaku UMKM, yang merasa lebih lega dengan adanya penundaan ini. Namun, beberapa pihak merasa khawatir bahwa penundaan ini bisa mengurangi perlindungan konsumen terhadap produk halal.
“Penundaan ini memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk tidak halal,” ujar Rini, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima di Jakarta.
Rini berharap pemerintah dapat mempercepat proses sertifikasi dan memberikan edukasi lebih intensif mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.
Pemerintah Sederhanakan Teknis Sertifikasi Halal
Menurut Teten, di pihak pemerintah, ada komitmen untuk menyederhanakan prosedur dan aspek teknis sertifikasi tersebut.
Selain itu, pemerintah berencana memberikan subsidi serta menambah anggaran untuk program sertifikasi gratis guna meringankan beban UMKM.
Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Bergabung di Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad, Ini Syaratnya
Tentu, penundaan ini menciptakan dilema antara kebutuhan UMKM dan perlindungan konsumen.
Satu sisi, penundaan ini memberikan waktu lebih bagi UMKM untuk mempersiapkan diri. Di sisi lain, konsumen harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan jaminan kehalalan produk.
Untuk itu, pemerintah perlu mencari jalan tengah yang tepat. Mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan edukasi kepada pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal menjadi langkah yang mendesak.
Hal ini diperlukan agar kepentingan kedua belah pihak dapat terjaga dengan baik. (Feri Kartono/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)