harapanrakyat.com,- Pelanggan Perumda Tirta Anom, Kota Banjar, Jawa Barat, yang sudah tidak aktif selama 2 tahun lebih dapat menikmati layanan penyambungan kembali. Namun tanpa harus membayar denda dan biaya penyambungan.
Baca Juga: Pj Walikota Banjar Minta PDAM Perbaiki Pompa dan Pipa Bocor
Layanan penyambungan kembali tanpa harus membayar biaya penyambungan dan denda tersebut hanya berlaku selama satu bulan.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumda Tirta Anom Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan, tidak dikenakan biaya penyambungan kembali dan denda tersebut dalam rangka Hari Jadi Perumda Tirta Anom ke-20.
Program gratis penyambungan kembali tanpa biaya dan pembebasan denda bagi pelanggan yang sudah tidak aktif selama 2 tahun lebih itu berlaku selama satu bulan, mulai tanggal 1-30 Juni.
Dengan adanya program tersebut diharapkan bagi pelanggan Perumda Tirta Anom yang sudah tidak aktif selama 2 tahun lebih nantinya bisa kembali menjadi pelanggan. Serta bisa menggunakan layanan air bersih.
“Penyambungan kembali bagi pelanggan yang sudah lebih dari dua tahun tidak aktif tanpa dikenakan biaya dan denda. Ini berlakunya selama satu bulan,” kata Yogi kepada harapanrakyat.com, Jumat (31/5/2024).
Lanjutnya menyebutkan, program tersebut cukup memberikan keringanan bagi para pelanggan yang selama ini tidak aktif selama lebih dari 2 tahun.
Karena apabila menggunakan tarif normal, bagi yang akan melakukan pemasangan kembali biayanya sama dengan pemasangan baru, yaitu Rp 1.700.000.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, tak hanya membebaskan biaya penyambungan kembali dan denda. Tapi ada juga program penghapusan biaya balik nama untuk pelanggan.
Selain itu, pada tahun ini pihaknya juga memberikan reward bagi pelanggan layanan air bersih Perumda Tirta Anom Kota Banjar.
Baca Juga: Perumda Tirta Anom Kota Banjar Dapat Guyuran Modal Rp 150 Miliar
“Rencananya pada tahun ini juga kami akan menambah kembali jumlah sambungan rumah untuk pelanggan air bersih di wilayah Kelurahan Situbatu. Serta wilayah Desa Cibeureum dan Desa Jajawar,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)