harapanrakyat.com,- Polres Ciamis kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada TS (50) pelaku mutilasi istri di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Ciamis oleh dokter spesialis jiwa dari RSUD Ciamis, Selasa (7/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Ciamis Joko Prihatin mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, TA mengalami depresi. TA pun dirujuk ke RSJ Cisarua, Bandung untuk observasi selama 14 hari.
“Observasi di RSJ Cisarua Bandung akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Istri Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di Polres Ciamis
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kooperatif menjawab pertanyaan dokter. Namun terkadang ada momen pelaku diam dan tidak menjawab pertanyaan dokter.
“Pemeriksaan hari ini berjalan cukup cepat, karena pelaku ditanya cukup kooperatif. Meskipun ada kalanya melantur dan sempat menanyakan kondisi keluarganya,” terangnya.
Joko menambahkan, saat pelaku berada di sel khusus beberapa hari ini cenderung diam dan sudah tenang. Sudah tidak ada gelagat mengamuk seperti pada saat penangkapan.
“Sekarang kondisi pelaku sudah tenang dan hasil pemeriksaan dokter harus dilakukan observasi selama 14 hari di RSJ Cisarua, Bandung,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)