harapanrakyat.com,- Jajaran Satreskrim Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor dan penadah barang hasil curian. Pengungkapan ini hasil dari Operasi Jaran 2024.
Diketahui, dua orang pelaku berinisial AP dan O. Keduanya melancarkan aksinya di area parkir acara kuda lumping Dusun Sidamulya, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Antar Kelompok Motor di Kota Banjar
Kapolres Kota Banja AKBP Danny Yulianto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 27 April 2021. Sepeda motor korban saat itu berada di lokasi tanpa dikunci stang.
“Ini merupakan hasil penangkapan selama Operasi Jaran 2024 yang dilaksanakan beberapa Minggu lalu, kami dapatkan salah satu pelaku, satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Danny Yulianto, Kamis (30/5/2024).
Danny menjelaskan, pelaku AP saat itu mengambil sepeda motor dengan cara mendorong. Kemudian, pelaku curanmor menunggu di pinggir jalan untuk menyetep motor hasil curian itu.
Menurut Danny, berdasarkan keterangan AP motor hasil curian itu dijual oleh kedua pelaku kepada seorang penadah berinisial AS.
“Keterangan dari pelaku AP, sepeda motor itu sudah dijual kepada seorang penadah berinisial AS yang kini sudah ditahan juga di Mapolres Banjar,” terangnya.
Pelaku curanmor sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kota Banjar.
Sementara itu, pelaku AP dijerat pasal 362 KUHPidana sedangkan penadah barang hasil curian berinisial AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.
“Untuk pelaku pencurian diancam dengan maksimal 7 tahun penjara dan penadah maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)