harapanrakyat.com,- PT PayTren Aset Manajemen (PAM) harus mengakhiri operasinya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha perusahaan tersebut.
Terkait masalah ini, Yusuf Mansur, pemilik PT PayTren, menegaskan, semua dana nasabah telah dikembalikan sepenuhnya.
“Enggak ada uang nasabah yang masih terhutang. Semuanya sudah dikembalikan. Bisa ditanyakan langsung ke OJK,” kata Yusuf Mansur, Rabu (15/5/2024).
Yusuf menjelaskan, PAM menghadapi berbagai tantangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kesulitan dalam menjual saham kepemilikan.
Meskipun demikian, ia bangga dengan prestasi perusahaan yang berhasil melewati masa pandemi COVID-19 tanpa terlibat dalam praktik ilegal.
“Perjalanan PAM ini penuh dengan prestasi. Kami bertahan melewati pandemi tanpa masalah dan tidak terlibat dalam pencucian uang. Semua dana nasabah telah dikembalikan,” ujarnya.
Yusuf Mansur menyampaikan apresiasinya kepada OJK dan menyatakan komitmennya untuk terus belajar dan mengembangkan ide-ide baru di masa depan. Ia berterima kasih atas kesempatan dan bantuan yang diberikan OJK selama ini.
Dengan berakhirnya operasi PT PayTren, Yusuf berharap ini menjadi pelajaran berharga dan berjanji untuk kembali dengan ide-ide bisnis yang lebih baik di masa mendatang.
Baca Juga: Profil Wirda Mansur, Putri Sulung Ustad Yusuf Mansur
Alasan OJK Cabut Izin PayTren
OJK mencabut izin usaha PT PayTren setelah menemukan beberapa pelanggaran peraturan di sektor pasar modal.
Investigasi OJK mengungkapkan sejumlah masalah, seperti kantor perusahaan yang tidak ditemukan, kekurangan pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi. Pelanggaran lainnya adalah ketidakmampuan memenuhi persyaratan direksi dan dewan komisaris. Termasuk tidak adanya komisaris independen.
PAM tidak hanya melanggar peraturan terkait kantor, pegawai, dan struktur perusahaan, tetapi juga gagal memenuhi persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang ditetapkan. Selain itu, PAM juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha PAM berakibat pada beberapa konsekuensi. Pertama, PAM dilarang untuk melanjutkan aktivitasnya sebagai manajer investasi.
“Kedua, PT PAM harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dan OJK. Ketiga, PAM atau PT PayTren wajib melakukan pembubaran perusahaan dalam kurun waktu 180 hari,” jelasnya. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)