harapanrakyat.com,- Mengaku punya kenalan orang pintar, seorang pegawai honorer di Kota Banjar, Jawa Barat, jadi tersangka kasus penipuan. Akibat dugaan penipuan tersebut, korban pun mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Pria di Kota Banjar Terlibat Penipuan Voucher Pulsa dan Internet, Korban Rugi Hampir Rp 1 Miliar
Diketahui, identitas pelaku berinisial RR (32), yang merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah di Kota Banjar.
Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku kenal dengan seseorang yang sedang memiliki masalah pribadi.
Kemudian, pelaku memberikan informasi, bahwa ada orang yang bisa mengatasi permasalahan tersebut.
Setelah itu, pelaku memberikan nomor handphone yang bisa mengatasi masalah itu kepada korban.
“Tapi nomor handphone yang diberikan itu, sebetulnya dipegang oleh tersangka. Tersangka dan korban dari komunikasi melalui pesan Whatsapp,” kata Sudi Hartono, Senin (13/5/2024).
Lanjutnya menuturkan, tersangka yang memegang nomor handphone itu merespon permasalahan korban. Seolah-olah pegawai honorer yang jadi tersangka kasus penipuan ini mempunyai kelebihan atau spiritual.
“Ketika korban komunikasi terkait masalahnya itu direspon oleh tersangka. Tapi seolah-olah dijawab oleh orang yang mempunyai kelebihan atau orang orang pintar. Tapi sebetulnya itu pelaku,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah korban berkomunikasi dengan yang dianggap memiliki kelebihan atau orang pintar, pelaku kemudian meminta sejumlah uang. Adapun uang tersebut adalah sebagai syarat untuk mengatasi masalah korban.
“Berakhir kepada beberapa alasan yang diperlukan, beberapa uang yang sudah masuk kepada pelaku menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Arisan Paket Lebaran, Pasutri di Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi
Sedangkan dari para korban, pegawai honorer yang jadi tersangka kasus penipuan ini pun berhasil meraup uang mencapai Rp 200 juta.
“Tapi taksiran berikutnya di bawah Rp 200 juta,” pungkasnya.
Saat ini RR tersangka kasus penipuan sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)