harapanrakyat.com – Iwan Irawan (41), pelaku pencurian peralatan jualan ayam goreng di Cimahi, Jawa Barat, tak berkutik saat Polres Cimahi meringkusnya. Polisi berhasil menangkap Iwan alias Wanto itu setelah pelaku mengiklankan barang curiannya di media sosial.
Baca Juga : Kepergok Massa Ketika Mencuri, Dua Pelaku Curanmor di Cimahi tak Berkutik
Dalam kasus pencurian ini, pelaku menggasak beberapa peralatan jualan ayam goreng di antaranya penanak nasi. Tak hanya itu, pelaku pun menggondol tabung gas melon dan dua timbangan digital.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian. Korban tersebut yakni Siti Zulaekho, warga Jalan Lokomotif, Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah.
Kejadian pencurian itu, kata Gofur, terjadi pada Senin, (6/5/2024) pukul 02.30 WIB. Setelahnya pemilik kios melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Cimahi kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dari laporan tersebut, Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menciduk pelaku setelah ia mengiklankan barang hasil curiannya di facebook,” ungapnya, Jumat (10/5/2024).
Gofur mengatakan, pelaku menjual penanak nasi dan tabung gas dengan harga Rp 220.000. Sedangkan dua timbangan digital, masih tersimpan di kediaman pelaku pencurian di Padasuka, Cimahi.
Baca Juga : Terciduk Warga, Pelaku Ganjal ATM tak Berkutik Ketika Jalankan Aksinya di Cimahi
Gasak Kios Ayam Goreng di Cimahi, Aksi Pelaku Pencurian Terekam CCTV
Dalam aksinya, lanjut Gofur, pelaku merusak gembok pintu kios ayam goreng milik korban. Dari pengakuan tersangka, kata Kasi Humas Polres Cimahi, pelaku telah menyiapkan perlengkapan untuk melancarkan aksinya di sebuah kios ayam goreng di Cimahi.
Menurut Gofur, aksi pencurian tersebut, sempat viral terlebih dulu pada sosial media lantaran sempat terekam CCTV. Sehingga rekaman CCTV itu menjadi titik terang bagi polisi untuk mencari dan memburu pelaku.
Setelahnya, lanjut Gofur pihaknya melanjutkan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas dari Polres Cimahi mendapat petunjuk pelaku pencurian di kios ayam goreng tersebut mengarah kepada Iwan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)