harapanrakyat.com,- DPD Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, dukung polisi dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras). Salah satunya dengan pemusnahan barang bukti obat keras terbatas dan miras hasil operasi pihak kepolisian.
Barang bukti hasil operasi pihak kepolisian dari Polres Kota Banjar tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Kota Banjar, Kamis (30/5/2024).
Bendahara DPD MUI Kota Banjar, Oni Kurnia mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Kami menyambut baik bahwa pemusnahan barang bukti yang telah dikumpulkan dari awal tahun sampai sekarang. Ini membuktikan salah satu bentuk keseriusan polisi dalam menumpas berbagai macam kemungkaran,” kata Oni Kurnia, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Ratusan Miras dan Obat Terlarang Hasil Razia Dimusnahkan Polres Banjar
Menurutnya, semua pihak termasuk masyarakat harus mendorong dan mengembangkan kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan dan kondusifitas.
“Jadi kalau polisi tidak dibantu oleh kita sebagai masyarakat pasti akan kesulitan juga, karena modus-modusnya itu selalu berganti,” terangnya.
Ia menjelaskan, terkait minuman keras sebetulnya ada aturan dalam penjualannya. Akan tetapi, yang disayangkan hal itu bisa sampai kepada masyarakat khususnya remaja.
“Kita juga sedang berpikir bagaimana caranya karena kan undang-undangnya ada ya, dengan takaran dan edaran tertentu dan itu dibolehkan. Yang kita sayangkan kenapa itu tembus kepada masyarakat, hukum positif mengatakan bahwa itu tersebar di kalangan tertentu saja seperti industri pariwisata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oni Kurnia menambahkan, supaya memberikan efek jera bagi para penjual miras maka tetap harus dikembalikan kepada hukum yang berlaku.
“Kembalikan kepada hukum yang berlaku dan ada aturannya, jangan sampai tebang pilih dan kita harus serius agar orang yang berbuat salah itu jera tidak mau mengulang lagi,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)