harapanrakyat.com,- Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek di Garut setelah berhasil diringkus polisi akhirnya terbongkar motifnya. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam.
Berdasarkan keterangan dari Polres Garut, pelaku yang berinisial T dan H nekat menghabisi A (73) lantaran dendam kesumat. Pasalnya, korban pernah menganiaya saudara kandung pelaku.
Sementara itu, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah. Sebab, keduanya berusaha kabur ke wilayah Bandung dan Bekasi. Sehingga penangkapan tersebut berlangsung di lokasi terpisah.
Baca juga: 2 Algojo Pembunuh Kakek Asal Garut Berhasil Dicokok Polisi
Lantaran melawan saat akan ditangkap, Polisi pun memberi hadiah timah panas ke salah satu pelaku. Hal itu karena pelaku berusaha melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, atas perbuatan kedua pelaku tersebut pihaknya menjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
“Motif pembunuhan kakek ini dendam. Kakak pelaku pernah dianiaya korban tahun lalu. Nah pelaku niat membalas perbuatan itu pada Minggu 5 Mei 2024 dini hari kemarin di rumah korban di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut,” terangnya, Kamis (9/5/24).
Ia menjelaskan, kedua pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan golok dan celurit. Tersangka T mengeksekusi kepala korban dengan 10 kali bacokan, dan tersangka H menyabetkan celurit ke perut korban sebanyak 5 kali. Karena sabetan itu, bagian perut korban terurai.
Baca juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Kakek di Garut, Pelaku Terekam CCTV
“Jadi tersangka T menghujani bacokan sebanyak 10 kali ke bagian kepala dan wajah. Sedangkan tersangka H menyabetkan celurit ke perut sebanyak 5 kali,” tambahnya.
Polisi kini masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan di unit Jatanras Polres Garut. Apalagi kasus pembunuhan ini terbilang sadis, karena kondisi korban banyak luka di sekujur tubuh. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)