harapanrakyat.com,- KPU Kota Banjar mengingatkan PPS agar tidak main mata di Pilkada 2024 pasca pelantikan. Apalagi bakal ada sanksi yang menanti bagi mereka yang melanggar.
Bahkan, KPU menyatakan bakal memberikan sanksi administrasi hingga pidana. Hal itu berlaku bagi anggota PPS, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik dan pidana dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, sebanyak 75 anggota PPS dari 25 desa/kelurahan telah dilantik dan penandatanganan pakta integritas.
Setelah pelantikan ini, para petugas PPS langsung mendapat bimbingan teknis dan langsung bekerja. Terlebih mereka harus melakukan berbagai persiapan tahapan pemilihan kepala daerah yang sekarang ini sudah mulai berlangsung.
Baca juga: Bawaslu Kota Banjar Tak Bisa Awasi Verifikasi Bacalon Kepala Daerah Jalur Independen, Kok Bisa?
“Semuanya ada 75 anggota PPS yang kita lantik.Setelah ini mereka langsung bekerja,” kata Mukhlis kepada wartawan di Aula Hotel Mandiri, Minggu (26/5/2024).
Lanjutnya mengingatkan, anggota PPS tersebut agar melaksanakan tugas penyelenggaraan Pilkada 2024 ini secara profesional, dan penuh tanggung jawab sesuai prinsip penyelenggara pemilu.
KPU Ingatkan PPS Jangan Main Mata
Ia juga menegaskan, agar para anggota melaksanakan pakta integritas dan tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.
Apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran pidana kepemiluan alias main mata di Pilkada, maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus netral, tidak boleh ada keberpihakan kepada pasangan calon peserta pemilu. Ketika memang ada indikasi dan bukti nanti, ada Bawaslu yang melakukan pengawasan. Sanksinya bisa administrasi, moral ataupun pidana,” katanya.
Tahapan Perseorangan
Sementara itu, terkait proses tahapan untuk jalur perseorangan peserta pemilihan kepala daerah, saat ini tim dari KPU masih melakukan proses verifikasi administrasi berkas persyaratan bakal calon.
Proses verifikasi administrasi tersebut masih akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei mendatang.
“Jalur perseorangan saat ini kami masih dalam proses verifikasi administrasi. Batas waktunya sampai tanggal 29 Mei besok,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)