harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melantik 279 anggota PPS untuk Pilkada 2024. Jumlah sebanyak itu tersebar di 10 kecamatan dan 93 desa se-Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: KPU Pangandaran Tegaskan Calon Bupati dan Wakil dari ASN Harus Punya Surat Pengunduran Diri
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, 279 anggota PPS yang dilantik sebelumnya telah melalui beberapa proses seleksi. Seperti seleksi administrasi, dilanjutkan dengan seleksi tertulis CAT, seleksi wawancara dan tahapan lainnya.
“Dan pada hari Sabtu kemarin penetapan anggota terpilih diteruskan dengan pelantikan hari ini,” kata Muhtadin, Minggu (26/05/2024).
Lanjutnya mengatakan, untuk masa kerja angota PPS yang berjumlah 279 yaitu selama 8 bulan. Selanjutnya PPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pilkada.
Muhtadin menegaskan, semua anggota PPS harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Wewenang dan kewajiban anggota PPS dalam Pilkada tahun 2024 yaitu membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas. Memberikan pendapat serta saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila Ketua PPS berhalangan, maka tugasnya bisa dilaksanakan oleh anggota. Namun tentunya harus sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga: 795 Anggota PPS Dilantik, KPU Ciamis Siap Laksanakan Pilkada 2024
“Sedangkan untuk honornya, Ketua KPPS yaitu 1,5 juta rupiah, dan anggota sebesar 1,2 juta rupiah per bulan,” pungkas Muhtadin. (Ceng/R3/HR-Online/Editor: Eva)