harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, telah membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Calon KPPS Tercatat di Sipol, Ini Tindakan KPU Kota Banjar
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, bakal calon wali kota dan wakil wali kota harus melengkapi sejumlah persyaratan dan tahapan yang sudah ditentukan.
Ketua KPU Kota Banjar Muhamad Mukhlis mengatakan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
“Yang sudah mulai saat ini pemenuhan persyaratan peserta perseorangan. Serta pembentukan badan Adhoc,” kata Muhamad Mukhlis, usai kegiatan sosialisasi pencalonan jalur perseorangan, Sabtu (4/5/2024).
Kemudian, lanjut Muhamad Muklis, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Untuk pendaftaran bakal calon wali kota jalur perseorangan nanti akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang,” terangnya.
Muhamad Muklis juga menjelaskan, peserta perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kota Banjar tahun 2024 harus memenuhi persyaratan. Salah satunya mendapat sebanyak 15.393 dukungan yang tersebar di tiga wilayah kecamatan.
Ia menyebutkan, sampai saat ini sudah ada dua orang yang datang ke Kantor KPU Kota Banjar untuk melakukan konsultasi.
Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024 di Kota Banjar, Golkar Tancap Gas Safari Politik ke PAN
“Sudah ada dua orang yang datang ke Kantor KPU untuk melakukan konsultasi. Namun, untuk proses pencalonan wali kota dan wakil walikota dari jalur perseorangan kita tunggu pada waktunya nanti,” pungkas Muhamad Muklis. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)