harapanrakyat.com – KPU Jawa Barat memastikan perhelatan Pilgub pada pilkada serentak tahun ini, tanpa ada peserta dari jalur perseorangan. Hal itu menyusul tidak adanya calon perseorangan yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU hingga batas waktu pendaftaran berakhir.
Baca Juga : Menurun, Partisipasi Masyarakat Kota Bandung Pada Pemilu Serentak 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, setelah batas akhir waktu pendaftaran calon perseorangan Pilgub Jawa Barat pada Minggu (12/5/2024), tidak ada yang menyerahkan berkas.
“Hingga hari terakhir pendaftaran, tidak ada yang menyerahkan berkas ke KPU Jawa Barat. Maka, kami pastikan pada pilkada gubernur tahun ini tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, dengan tidak ada calon dari perseorangan maka tinggal jalur partai politik yang ingin maju ke Pilgub Jawa Barat 2024. KPU, lanjut Hedi, berencananya membuka pendaftaran untuk pencalonan dari jalur parpol pada 27-29 Agustus mendatang.
“Jadi, tinggal menyisakan jalur partai politik untuk pendaftaran Pilgub Jawa Barat 2024,” ujarnya.
Ia menerangkan, kandidat yang ingin meramaikan Pilgub 2024, harus mendapat dukungan dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Barat. Kemudian, tahapan akan berlanjut hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.
Hedi menjelaskan, jalur perseorangan untuk pilkada termasuk pada Pilgub Jawa Barat, memang tidak mudah. Mengingat dari sisi persyaratan, calon pasangan harus mengumpulkan syarat dukungan yang tidak sedikit.
Baca Juga : Kuota Belum Terpenuhi, KPU Kota Bandung Perpanjang Pendaftaran PPS Kelurahan
“Untuk syarat dukungan pada Pilgub ini, minimal calon perseorangan adalah 2.321.469 dukungan. Termasuk sebaran minimal di 14 kabupaten dan kota,” katanya.
Calon Perseorangan Pilgub Jawa Barat Hadapi Beragam Tantangan
Pengamat politik Universitas Padjadjaran Bandung, Firman Manan menuturkan, calon perseorangan pada pilkada, akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya dari tahap pendaftaran yang persyaratannya cukup sulit.
Selain mengumpulkan dukungan untuk memenuhi syarat minimal, KPU juga akan memverifikasi dukungan tersebut. Sehingga, lanjutnya, ketika ada temuan masalah di lapangan maka menjadi sandungan bagi calon perseorangan.
Syarat tersebut berbeda jika ketimbang dengan pasangan dari partai politik. Persyaratannya pengusungan calon dari jalur parpol cukup dengan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah.
“Pemenuhan syarat tersebut hanya bergulir di internal parpol. Tantangan lainnya yakni ketika masa kampanye. Calon perseorangan di Pilgub Jawa Barat, harus kampanye sendiri dengan mesin-mesin politik yang mereka miliki,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)