harapanrakyat.com – KPU Kota Cimahi, Jawa Barat, menganulir pendaftaran salah satu pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) jalur perseorangan Pilkada 2024. Pasangan tersebut yakni Asep Nandang-Caca Nardiman, terpaksa tidak bisa ikut dalam kontestasi politik 5 tahunan itu.
Baca Juga : KPU Jawa Barat Pastikan Pilgub Tahun Ini Tidak Ada Pendaftar Jalur Perseorangan
KPU menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat jumlah dukungan sebanyak 35.423 dukungan dengan minimal sebaran di dua kecamatan. Pada website Silon KPU Kota Cimahi, pasangan ini hanya mampu mengunggah 6000 dukungan.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, jumlah dukungan bacakada jalur perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman, tidak memenuhi syarat.
“Jumlah dukungan pasangan bacakada tersebut tidak memenuhi syarat lantaran tidak lolos verifikasi. Pasangan ini sebelumnya menyerahkan bukti fisik dukungan sebanyak 36.187 orang. Tapi hingga batas waktu unggahan dukungan, pasangan ini hanya mengunggah 6000 dukungan,” katanya, Kamis (16/5/2024).
Dengan demikian, kata Yosi, pihaknya memastikan Pilkada 2024 ini tidak ada peserta perseorangan pada Pilkada Cimahi.
Sementara itu, Asep Nandang mengaku lapang dada menanggapi keputusan tersebut. Namun, pihaknya berharap KPU ke depan dapat memperbaiki lagi sistem pencalonan perseorangan. Masalahnya sistem Silon sering mengalami gangguan. Selain itu, waktu untuk mengunggah berkas dukungan pun sangat terbatas.
“Persyaratan pilkada jalur perseorangan ini banyak tapi waktu sangat terbatas,” ucapnya di Cimahi. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)