harapanrakyat.com,- Keluarga pegawai honorer berinisial RR (32), yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan di Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan pra peradilan terkait kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Ngaku Punya Kenalan Orang Pintar, Pegawai Honorer di Kota Banjar Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Melalui tiga orang kuasa hukumnya, pihak keluarga RR mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Kuasa hukum RR, Wawan Rosmawan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pra peradilan terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Apa yang kami upayakan, yaitu dengan melakukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar. Per hari ini sudah terdaftar, kami daftarkan tanggal 13 Mei 2024,” kata Wawan Rosmawan, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, tujuan pra peradilan itu adalah untuk menguji penetapan tersangka dugaan kasus penipuan, penetapan. Serta proses lainnya yang dilakukan oleh penyidik terhadap terlapor.
“Tujuannya untuk menguji apakah proses penetapan tersangka terhadap terlapor. Begitu juga proses lainnya seperti penahanan, penyitaan, dan lain sebagainya yang dilakukan pihak penyidik itu sah atau tidak,” terangnya.
Baca Juga: Modus Penipuan Pakai Profil Pejabat di Kota Banjar Bikin Resah, Cek Faktanya!
Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan di Kota Banjar
Wawan juga menjelaskan, sebagai kuasa hukum RR, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pra peradilan itu kepada hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Manakala hakim yang memeriksa perkara sudah melakukan pemeriksaan, maka pihaknya nanti mengamati apakah permohonan kliennya dikabulkan atau ditolak.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, jika berbicara status penetapan tersangka terhadap terlapor, pihaknya meminta kepada semua pihak agar menghormati proses yang berjalan. Serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Sebelum hakim Pengadilan memutus tersangka atau terlapor bersalah melakukan dugaan, sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian, maka sampai saat itu pun status terlapor masih asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut, lanjut Wawan, sebetulnya berawal dari masalah hutang piutang dengan pihak ketiga.
“Ada kerja sama dalam bidang usaha, kemudian ada utang piutang, dan terjadilah kesepakatan di dalamnya,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, ada beberapa orang yang menagih hutang tersebut kepada pihak pelapor dalam kasus ini.
Kemudian, karena pihak pelapor merasa risih, untuk menutupi agar hutang itu bisa terselesaikan akhirnya minta bantuan kepada pihak terlapor.
Adapun bentuk bantuannya yaitu agar hutangnya itu diklaim oleh pihak terlapor. Sehingga terjadilah kesepakatan itu, dan tertuang juga dalam bentuk pernyataan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dishub Lakukan Percobaan Bunuh Diri
“Ada beberapa pernyataan, tapi masih di tanggal, bulan, dan tahunnya yang sama. Itu juga sudah disepakati oleh pihak pelapor dan terlapor. Kalau saya melihat dalam pernyataan itu ada 3 saksi, dan itu adalah orang-orang yang bisa dianggap cakap secara hukum,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)