Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisKades yang Diduga Lecehkan Wartawati di Ciamis Divonis 1 Tahun Penjara

Kades yang Diduga Lecehkan Wartawati di Ciamis Divonis 1 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- YB, Kepala Desa (Kades) Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, divonis 1 tahun penjara. Kades yang diduga lecehkan wartawati ini juga dikenai denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

YB dijatuhi hukuman pidana setelah majelis hakim menganggapnya bersalah karena melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.  

Inspektur Kabupaten Ciamis Drs Syarief Nurhidayat M.Si, mengaku telah mendapatkan informasi terkait putusan pengadilan Kades Kertahayu tersebut.

Meskipun demikian, lantaran proses hukum masih berlanjut karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, pihaknya belum menentukan nasib YB sebagai Kades.

“Kami sudah dapat informasi terkait proses hukum Kepala Desa Kertahayu dan kami masih menunggu proses keputusan banding,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Syarief menambahkan, pihaknya akan melakukan proses pemberhentian YB sebagai Kades Kertahayu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Baca Juga: Oknum Kades di Pamarican Ciamis Ajak Wartawan VCS, Berakhir di Tahanan Kejari

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa bisa diberhentikan apabila melanggar hukum dan telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). 

“Status Kepala Desa Kertahayu memang belum diberhentikan. Karena masih dalam proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” katanya.

Nasib Kades yang Diduga Lecehkan Wartawati di Ciamis Tergantung Putusan Banding

Syarief menjelaskan, apabila vonis terhadap Kades Kertahayu sudah incracht, maka Inspektorat akan menjalankan prosedur pemberhentian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Sebaliknya apabila Kades Kertahayu tersebut tidak terbukti bersalah dalam putusan banding Pengadilan Tinggi, maka nama baiknya akan dipulihkan, begitu juga jabatannya, apabila putusan banding tersebut sudah incracht.

“Kami masih menunggu proses hukum yang sampai saat ini masih berlanjut, tinggal tunggu saja,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kades Kertahayu tersebut diduga lecehkan SR (40), seorang wartawati yang juga warga kota Banjar pada September 2022 silam.

Sebagai seorang wartawati, korban sering koordinasi ke desa. Saat itulah korban mengenal YB. Dari perkenalan tersebut, YB kemudian menghubungi korban dengan cara video call. 

Saat video call itu, YB melakukan dugaan tindak asusila yang mengarah pada pelecehan seksual. Korban yang merasa risih akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2023. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...
PSSI Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games

Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games, PSSI: Masih Pertimbangan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku masih belum melakukan persiapan menyambut SEA Games 2025. Termasuk perihal penentuan siapa yang menjadi pelatih timnas Indonesia...
Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino harus absen saat pertandingan Persib Bandung vs Bali United pada Jumat (18/4/2025) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Tentunya dengan absennya...
Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, menyebut kebutuhan guru ASN yang masuk rekomendasi Menpan RB sebanyak 8.541 orang, sedangkan yang ada hanya 6.145 orang....
Dampak Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis Pengguna Angkot Meningkat

Berkat Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis: Pengguna Angkot Meningkat

harapanrakyat.com,- Larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya adalah Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat...
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang Segera Terwujud, Anggaran Capai Rp12 M

harapanrakyat.com,- Harapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kini kian dekat. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Cece Ruhiat menyampaikan,...