harapanrakyat.com,- YB, Kepala Desa (Kades) Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, divonis 1 tahun penjara. Kades yang diduga lecehkan wartawati ini juga dikenai denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
YB dijatuhi hukuman pidana setelah majelis hakim menganggapnya bersalah karena melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
Inspektur Kabupaten Ciamis Drs Syarief Nurhidayat M.Si, mengaku telah mendapatkan informasi terkait putusan pengadilan Kades Kertahayu tersebut.
Meskipun demikian, lantaran proses hukum masih berlanjut karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, pihaknya belum menentukan nasib YB sebagai Kades.
“Kami sudah dapat informasi terkait proses hukum Kepala Desa Kertahayu dan kami masih menunggu proses keputusan banding,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).
Syarief menambahkan, pihaknya akan melakukan proses pemberhentian YB sebagai Kades Kertahayu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca Juga: Oknum Kades di Pamarican Ciamis Ajak Wartawan VCS, Berakhir di Tahanan Kejari
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa bisa diberhentikan apabila melanggar hukum dan telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Status Kepala Desa Kertahayu memang belum diberhentikan. Karena masih dalam proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” katanya.
Nasib Kades yang Diduga Lecehkan Wartawati di Ciamis Tergantung Putusan Banding
Syarief menjelaskan, apabila vonis terhadap Kades Kertahayu sudah incracht, maka Inspektorat akan menjalankan prosedur pemberhentian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Sebaliknya apabila Kades Kertahayu tersebut tidak terbukti bersalah dalam putusan banding Pengadilan Tinggi, maka nama baiknya akan dipulihkan, begitu juga jabatannya, apabila putusan banding tersebut sudah incracht.
“Kami masih menunggu proses hukum yang sampai saat ini masih berlanjut, tinggal tunggu saja,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kades Kertahayu tersebut diduga lecehkan SR (40), seorang wartawati yang juga warga kota Banjar pada September 2022 silam.
Sebagai seorang wartawati, korban sering koordinasi ke desa. Saat itulah korban mengenal YB. Dari perkenalan tersebut, YB kemudian menghubungi korban dengan cara video call.
Saat video call itu, YB melakukan dugaan tindak asusila yang mengarah pada pelecehan seksual. Korban yang merasa risih akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2023. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)