Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita NasionalJokowi Terapkan Aturan Baru BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Diganti KRIS

Jokowi Terapkan Aturan Baru BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Diganti KRIS

harapanrakyat.com,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru BPJS Kesehatan. Dalam kebijakan baru itu, Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Warga Banjar Ini Tak Punya e-KTP, Bingung Saat Mau Daftar BPJS Kesehatan untuk Berobat di RS

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai catatan, Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan aturan tersebut, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas KRIS. Dengan ketentuan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Selama periode transisi hingga tanggal tersebut, rumah sakit mulai menyelenggarakan pelayanan rawat inap dengan standar KRIS sesuai kemampuan masing-masing.

Evaluasi fasilitas perawatan ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. Semua penetapan ini harus selesai paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Aturan ini juga mengatur bahwa Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan selama masa transisi.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandung Barat Paling Sedikit di Jawa Barat

Kemudian, aturan juga mengamanatkan Menteri Kesehatan harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.

Penerapan Aturan Baru BPJS Kesehatan Secara Bertahap

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan terkait adanya kebijakan baru tersebut.

Ia menyatakan bahwa penerapan KRIS akan berlaku secara bertahap. Dengan target penerapan 100 persen pada tahun 2025.

Siti Nadia menyebutkan, saat ini sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS. Beberapa rumah sakit itu antara lain RSUP Dr Sardjito dan RSUD Soedarso.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tujuan penerapan aturan baru BPJS Kesehatan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah satu kamar rawat inap akan berisi satu tempat tidur, dan dilengkapi dengan AC. Ini untuk memastikan kenyamanan pasien.

Dengan adanya kebijakan KRIS ini, pemerintah berharap layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan lebih merata dan berkualitas. Tanpa memandang kelas layanan yang sebelumnya ada.

Baca Juga: Bertempur Lawan Bullying, Presiden Jokowi Dorong Pendidikan Aman dan Nyaman di Sekolah

Kebijakan ini juga dapat mengurangi kesesakan dalam ruang perawatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...