harapanrakyat.com,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru BPJS Kesehatan. Dalam kebijakan baru itu, Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: Warga Banjar Ini Tak Punya e-KTP, Bingung Saat Mau Daftar BPJS Kesehatan untuk Berobat di RS
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai catatan, Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan aturan tersebut, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan fasilitas KRIS. Dengan ketentuan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Selama periode transisi hingga tanggal tersebut, rumah sakit mulai menyelenggarakan pelayanan rawat inap dengan standar KRIS sesuai kemampuan masing-masing.
Evaluasi fasilitas perawatan ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. Semua penetapan ini harus selesai paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Aturan ini juga mengatur bahwa Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan selama masa transisi.
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandung Barat Paling Sedikit di Jawa Barat
Kemudian, aturan juga mengamanatkan Menteri Kesehatan harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.
Penerapan Aturan Baru BPJS Kesehatan Secara Bertahap
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan terkait adanya kebijakan baru tersebut.
Ia menyatakan bahwa penerapan KRIS akan berlaku secara bertahap. Dengan target penerapan 100 persen pada tahun 2025.
Siti Nadia menyebutkan, saat ini sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS. Beberapa rumah sakit itu antara lain RSUP Dr Sardjito dan RSUD Soedarso.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tujuan penerapan aturan baru BPJS Kesehatan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan adalah satu kamar rawat inap akan berisi satu tempat tidur, dan dilengkapi dengan AC. Ini untuk memastikan kenyamanan pasien.
Dengan adanya kebijakan KRIS ini, pemerintah berharap layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan lebih merata dan berkualitas. Tanpa memandang kelas layanan yang sebelumnya ada.
Baca Juga: Bertempur Lawan Bullying, Presiden Jokowi Dorong Pendidikan Aman dan Nyaman di Sekolah
Kebijakan ini juga dapat mengurangi kesesakan dalam ruang perawatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)