harapanrakyat.com,- Peraturan kontroversial terkait dengan pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad dan sejumlah pakar.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Pengurus BUMDes, Mahasiswa Unpad Pangandaran Luncurkan SABUNDAR
Sebagai informasi, melansir dari laman Instagram @bem.unpad mengumumkan, bahwa pemilihan rektor tersebut, ada sejumlah tahapan dari persiapan sampai dengan pelantikan.
Alur persiapan sendiri sudah dimulai sejak tanggal 1 Desember 2023. Sedangkan untuk pelantikan Rektor Unpad terpilih periode 2024-2029, nanti pada tanggal 7 Oktober 2024.
Menjelang pemilihan Rektor Unpad, dalam postingannya, BEM Unpad mengkhawatirkan peraturan kontroversial.
Dalam positingannya di Instagram @bem.unpad, bahwa dengan peraturan kontrovesial tersebut, memiliki potensi mempengaruhi integritas proses pemilihan.
Mereka juga menyinggung mengenai Pasal 19 Ayat 1, Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1/2024, tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor.
Pasal tersebut menyatakan, bahwa penetapan Bakal Calon Rektor yang lanjut ke jenjang berikutnya, akan dilakukan pada Rapat Sidang Pleno Tertutup.
Walaupun dalam proses pemilihan rektor sekarang terdapat Rapat Sidang Pleno Terbuka, namun hanya bersifat menguji kemampuan dengan Bakal Calon Rektor melakukan presentasi. Kemudian, diuji dan dinilai oleh Senat Akademik dan Dewan Professor.
“Selanjutnya, segala keputusan dan pengujian lebih lanjut dilakukan di Rapat Sidang Pleno Tertutup, yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat,” jelasnya.
BEM Unpad Ajak Mahasiswa Turut Andil dalam Mengawal Proses Pemilihan Rektor dengan Kritis
Menyikapi hal-hal yang menjadi kekhawatiran masa depan almamater Unpad, BEM Universitas Padjadjaran mengajak rekan mahasiswa, agar terlibat dalam pengawalan proses pemilihan rektor.
Mereka mengajak mahasiswa turut andil dengan kritis dan cerdas, supaya bisa meraih pemimpin yang visioner dan membawa kemajuan bagi sivitas akademika.
“Bersama kita kawal proses Pemilihan Rektor dengan kritis dan cerdas. Tuntutlah keterbukaan informasi,” tulis BEM Unpad.
Baca Juga: Mahasiswa Keperawatan UNPAD Pangandaran Berikan Edukasi Kesehatan ke Masyarakat
Selain BEM Unpad, mantan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, juga menyoroti peraturan kontroversial dalam pemilihan rektor.
Mengutip dari postingan Instagram @bem.unpad, Sofian, menyoroti Pasal 21 ayat 4 dalam peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1/2024.
Pasal tersebut menyatakan, bahwa menteri punya hak suara sebesar 35 persen untuk memilih calon rektor mana yang akan ditetapkan.
Menurutnya, peraturan ini akan menimbulkan permasalahan besar, yaitu masuknya intervensi politik ke dalam ranah perguruan tinggi.
“Hal itu disebabkan karena menteri adalah jabatan politik. Lingkaran dari menteri akan dekat dengan lingkungan politik, dan berpotensi terjadinya politik transaksional,” Ujar Sofian. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)