harapanrakyat.com,- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pastikan ketersedian hewan kurban sapi, domba, kambing dan kerbau mencukupi untuk kebutuhan hari raya Idul Adha tahun 2024.
Kepala Disnakkan Kabupaten Ciamis Giyatno mengatakan, berdasarkan data prediksi ketersediaan hewan kurban tahun 2024 di Ciamis, jumlahnya ada 404.445 ekor.
Adapun rinciannya, untuk ketersedian hewan kurban Ciamis yakni sapi 12.146 ekor, kerbau 2.617 ekor, kambing 159.077 dan domba 230.605.
Baca Juga: Angka Konsumsi Ikan di Ciamis Naik Setiap Tahun
“Sementara untuk kebutuhan hewan kurban sendiri jumlahnya yakni 11.667 ekor. Rincian sapi sebanyak 4.401 ekor, kerbau ada 9 ekor, kambing 1.922 ekor dan domba 5.335 ekor,” katanya, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, dari data tersebut dan estimasi kebutuhan hewan kurban tahun 2024 ini, pihaknya memastikan stok dan ketersedian hewan kurban aman.
“Kalau melihat data dari jumlah ternak secara umum kita masih surplus. Namun demikian, untuk ketersedian hewan kurban untuk sapi kita masih kekurangan sekitar 60 sampai 70 persen. Sehingga didatangkan dari luar yakni dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta,” tuturnya.
Giyatno mengungkapkan, untuk tahun 2024 ini juga diprediksi mengalami kenaikan dalam pemotongan hewan kurban sekitar 5 persen.
“Kalau berdasarkan data pemotongan hewan kurban prediksi tahun 2024 ini yakni sapi ada 4.792 ekor, kerbau 2 ekor, domba 4.742 ekor dan kambing 1.693 ekor. Kalau tahun sebelumnya itu sapi 4.563 ekor, kerbau 1 ekor, domba 4.516 ekor, kambing 1.612 ekor. Jadi prediksi ada kenaikan sekitar 5 persen,” ungkapnya.
Disnakkan Ciamis Imbau Gunakan Wadah Daging Hewan Kurban yang Ramah Lingkungan
Sementara itu, Giyatno juga berpesan kepada masyarakat agar dapat memilih hewan kurban sehat, tidak ada cacat, buta atau kerusakan telinga. Hewan tidak kurus, serta jantan. Kemudian hewan ternak juga harus cukup umur.
Dalam proses pembagian hewan kurban juga nantinya agar dapat menggunakan wadah yang ramah lingkungan, jadi bukan memakai plastik atau pun styrofoam.
“Berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 114 tahun 2014 tentang hewan kurban, dimana hewan kurban adalah hewan kurban yang memenuhi persyaratan syariat Islam. Syaratnya itu diantaranya sehat, tidak cacat, cukup umur, tidak kurus dan ternaknya jenis kelaminnya jantan,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)