harapanrakyat.com – Kementerian Agama Jawa Barat mengimbau masyarakat berhati-hati dengan tawaran Haji Furoda. Saat ini, masyarakat khususnya calon jamaah haji menyoroti penipuan dengan modus ini.
Baca Juga : Cegah Adanya Jamaah Meninggal Saat Ibadah Haji, Kemenag Bandung Barat Perketat Pemeriksaan Kesehatan
Mengingat, kuota haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi tersebut, kerap disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Lebih jauh, modus penipuan Haji Furoda ini sering muncul ketika memasuki musim pemberangkatan haji.
Kabid PHU Kemenag Jabar, Boy Hari Novian mengatakan, masyarakat hendaknya lebih berhati-hati ketika ada tawaran undangan langsung dari Kerajaan Arab itu.
“Kami ada pengumuman dari pemerintah Indonesia, untuk Haji Furoda yang memakai visa selain visa haji, tidak bisa masuk (Tanah Suci). Serta mereka mendapat larangan untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, selain tidak boleh masuk Tanah Suci, Haji Furoda yang tidak menggunakan visa haji maka ibadahnya pun tidak sah. Sebab tidak mendapat izin resmi dari penyelenggara haji. Ia menerangkan, sanksi yang paling berat yaitu pihak imigrasi Arab Saudi akan langsung mendeportasi jamaah haji tersebut.
Baca Juga : 30 Persen Calon Jamaah Haji Jawa Barat Masuk Kategori Lansia, Kemenag Siapkan Fasilitas Khusus
“Saran kami, kalau ada jamaah yang memakai Haji Furoda, maka pastikan dulu visanya memang untuk ibadah haji. Karena visa mujamalah ada berbabagi macam. Seperti visa ziarah, turis, dan lain sebagainya. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi melarang visa-visa tersebut masuk ke Kota Mekah,” ujarnya.
Sebagai informasi, penipuan dengan modus Haji Furoda masih sering terjadi di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Bahkan tahun lalu, sebanyak 45 calon jamaah haji asal Jawa Barat tertipu oleh oknum travel. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)