harapanrakyat.com,- Jajakan minuman keras (miras) kepada konsumen, sebuah toko jamu di Garut, Jawa Barat, digerebek polisi. Saat digeledah, pemilik toko tak bisa mengelak karena puluhan botol miras siap edar berada di tempatnya berjualan.
Baca Juga: Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong
Kini pemilik toko jamu yang berada di Kecamatan Pasirwangi, tepatnya Kampung Cidatar, Desa Padaasih, itu harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pasirwangi Polres Garut. Petugas pun langsung menyita puluhan botol miras dagangannya.
Awalnya polisi tak mencurigai toko jamu tersebut menyediakan minuman keras berbagai merk. Namun, berkat adanya laporan warga, petugas kemudian berpura-pura membeli.
Pemilik toko jamu berinisial RR pun melayani konsumen tersebut yang merupakan petugas polisi yang menyamar menggunakan pakaian preman.
“Polsek Pasirwangi Polres Garut menemukan penyedia miras di salah satu toko jamu di Garut, tepatnya di Jalan Pasirwangi, Desa Padaasih. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 43 botol minuman keras,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Sabtu (4/5/2024).
Lanjutnya menjelaskan, penyedia atau pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Anti Maksiat. Termasuk larangan minuman keras.
Saat ini pemilik toko jamu di Garut yang menyediakan minuman keras berikut barang buktinya itu sudah diamankan di Mapolsek Pasirwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan operasi miras ini secara rutin dengan tujuan menjaga kamtibmas demi terwujudnya Kabupaten Garut terbebas dari miras,” kata Adi Susilo.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pedagang Miras di Garut Masih Nekat Jualan
Penyedia minuman keras di Garut seolah tak kunjung kapok berurusan dengan aparat. Padahal dalam Perda Anti Maksiat di Garut tercantum pidana penjara bagi siapa saja yang menjual minuman tersebut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)