harapanrakyat.com,- Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh didampingi Kabid Pelayanan dan Penerapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis M Faizal Ronald menyampaikan informasi layanan pajak daerah dan batas akhir pelayanan serta channel pembayarannya.
Hal ini bertujuan guna tertibnya administrasi pengelolaan pajak daerah. Bapenda juga telah melaksanakan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024.
Baca Juga: Bapenda Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB-P2
Pelayanan pajak PBB-P2 di Bapenda Ciamis dan juga unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelolaan pendapatan daerah sudah dilaksanakan. Mulai tanggal 26 maret 2024 setelah satu minggu SPPT didistribusikan.
Adapun jenis-jenis pelayanan PBB-P2 meliputi:
a. Pendaftaran/Pembuatan Objek Pajak Baru
b. Mutasi/Pemecahan/Penggabungan
c. Pembetulan
d. Pembatalan
e. Salinan/Duplikat
f. Keberatan, dan Pengurangan
h. Penghapusan/pengurangan Sanksi Administrasi.
“Kemudian untuk batas akhir permohonan pelayanan pembatalan, keberatan, dan juga pengurangan PBB-P2 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” ujar Ronald.
Sedangkan batas akhir permohonan pelayanan Pendaftaran/ Pembuatan Objek Pajak Baru, Mutasi/Pemecahan/Penggabungan, Pembetulan, Salinan/Duplikat dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi PBB-P2 sampai dengan 30 September 2024.
Untuk layanan pembayaran pajak daerah, PBB-P2 bisa dilakukan melalui Channel Pembayaran: Bank bjb, bjb digi, Bank Galuh, BUMDES, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Virtual Account, ORIS, OVO, Tokopedia, Bukalapak, blibli.com, Gopay, Lazada, Astrapay, Traveloka, Shopee, Link Aja.
“Untuk Informasi pembayaran PBB-P2 bisa aksesnya melalui aplikasi SI JAGO,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)