harapanrakyat.com,- Kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 27 mengalami luka-luka menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bus Study Tour di Subang, Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Standar CHSE
Diketahui peristiwa yang melibatkan bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG mengalami kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada hari Sabtu (11/5/2024).
Bus terguling ketika membawa puluhan siswa SMK Lingga Kencana asal Depok. Hal ini membuat Anggota Komisi V DPR RI angkat bicara. Pasalnya, bus tersebut ternyata tidak layak uji KIR.
“Menyoroti kecelakaan maut yang terjadi di Subang, dan menelan korban jiwa 11 orang, juga melukai 27 siswa kita. Kami menyayangkan karena indikasi awal bus ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024), mengutip dari laman dpr.go.id.
DPR Minta KNKT Selidiki Lebih Lanjut Kecelakaan Maut di Subang
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, Suryadi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebab, peristiwa kecelakaan ini masih banyak menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang salah.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Subang, DPRD Garut Sarankan Disdik Tak Beri Izin Sekolah Gelar Study Tour
“Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, lampu bus tersebut tidak menyala, jadi hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan ban pada aspal jalan. Ini menunjukkan tidak adanya pengereman, atau memang supirnya tidak mengerem, atau rem mobilnya yang blong. Hal ini yang kita minta untuk penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya.
Sebagai evaluasi agar tidak ada lagi kecelakaan maut seperti yang terjadi di Subang, Suryadi ingin melakukan pembenahan.
Untuk jangka panjangnya, pihaknya akan segera membenahi UU mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Suryadi, banyaknya kecelakaan lalu lintas salah satunya akibat payung hukumnya yang belum mendukung.
Ia menyebut sebanyak 64 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi itu akibat tidak layak KIR. Begitu pula bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang.
Selebihnya perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya dengan memperbaiki regulasi, yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Disdik Jabar Perketat Kegiatan Study Tour
“Karena banyak sekali masalah transportasi kita di jalan lantaran payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)