harapanrakyat.com,- Neneng, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat edarkan ganja menggantikan suaminya yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Kini Neneng juga diamankan oleh polisi dan sudah ditetapkan tersangka.
Polisi yang menangkap Neneng di kediamannya mendapati barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Ibu rumah tangga itu pun hanya bisa tetunduk lesu ketika dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya bersama 10 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan ibu rumah tangga tersebut baru mengedarkan ganja. Awalnya suaminya yang jadi pengedar kemudian tertangkap, sekarang istrinya yang mengedarkan ganja.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Motor di Tasikmalaya Ditangkap, Beraksi Bertahun-tahun Bawa Pistol Mainan
“Jadi suami yang perempuan ini sudah diamankan terlebih dahulu. Setelah diamankan dilakukan pengembangan. Ternyata yang menguasai dan mengedarkan adalah istri dari pelaku yang sudah diamankan tersebut,” kata Kapolres, Senin (13/5/2024).
Kapolres menjelaskan, Neneng jadi pengedar ganja karena ruang gerak suaminya yang terbatas.
Joko menjelaskan, banyak cara dilakukan para pengedar ganja untuk mengelabui petugas. Untuk itu, polisi pun melakukan antisipasi terhadap berbagai modus baru. Supaya pelaku bisa terpantau cara mengedarkan atau menjual barang haram tersebut.
“Kita akan terus mengamati cara mereka bekerja. Untuk pengguna barang haram dari berbagai kalangan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk jumlah kasus dalam 3 minggu terakhir, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota sudah mengungkap sebanyak 10 kasus.
“Empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian dua perkara penyalahgunaan fisotropika dan dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi,” kata Joko.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 11 orang tersangka. Mereka berperan 3 orang sediaan farmasi, 1 orang pengguna fisotoprika, 6 orang pengedar dan 1 orang pengguna narkotika,” pungkasnya.