Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarGerebek Markas Pembuatan Uang Palsu di Cimahi, Polisi Amankan Dua Pelaku

Gerebek Markas Pembuatan Uang Palsu di Cimahi, Polisi Amankan Dua Pelaku

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran dan pencetakan uang palsu. Tak tanggung-tanggung, tersangka mengakui pernah mencetak uang palsu senilai Rp 400 juta.

Baca Juga : Tiga Orang Nekat Tukarkan Rp 114 Juta Uang Palsu ke BI Tasikmalaya

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dalam kasus peredaran dan pembuatan uang palsu ini, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial PD dan VA. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial B, masih dalam pengejaran Polres Cimahi.

“Ada dua tersangka yang kita amankan, yaitu berinisial PD dan VA. Dari pengakuan PD, uang palsu Rp 400 juta itu merupakan pesanan dari tersangka B. Kini, pelaku B itu sudah membawa uang palsu tersebut ke Jawa Tengah. Tersangka B ini sudah masuk DPO,” ujar Aldi, Rabu (29/5/2024).

Kasus ini terungkap, ketika tersangka VA sedang mengedarkan uang palsu di Taman Kartini, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Jumat (10/5/2024). Saat itu, lanjut Aldi, Unit Resmob Polres Cimahi mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan pembuatan uang palsu.

“Ketika menjalani pemeriksaan kepolisian, VA membenarkan melakukan penjualan uang palsu. VA mengatakan mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara PD” katanya.

Baca Juga : Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap Polisi, Modus Beli Online, Ternyata Sindikat dari Pasuruan

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pembuatan Uang Palsu

Uang palsu yang polisi amankan dari tersangka PD, lanjut Aldi, terdiri dari pecahan Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu dengan total mencapai Rp 1,5 juta. Bahkan, di rumah tersangka PD ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti pembuatan uang palsu. Di antaranya laptop, printer, alat sablon, dan sejumlah alat yang lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku PD, ternyata pelaku ini sudah membuat uang palsu itu sejak Januari 2024. Uang palsu tersebut sudah beralih kepada pelaku berinisial B yang saat ini dalam pengejaran. Sementara dari tangan kedua pelaku, kami sudah menyita beberapa barang bukti. Kami jerat pelaku dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Teater adalah salah satu seni pertunjukan tertua di dunia yang telah ada di Indonesia jauh sebelum peristiwa kemerdekaan. Seiring dengan pengaruh berbagai budaya, agama,...
Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Horeh sepakat cerai setelah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Depok kemarin. Pada acara persidangan yang beragendakan mediasi tersebut hanya berhasil...
Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya

Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya

harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya...
Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong 5-0

Hasil tim badminton Indonesia di ajang Asia Mixed Team 2025 hari pertama sangat memuaskan. Mereka berhasil menyapu bersih saat melawan Hong Kong, di Qingdao...
HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

HP ZTE Blade V70 Max, Hadir dengan Baterai Besar 6000 mAh

Pada tahun 2025, ZTE kembali meluncurkan smartphone yang sangat dinanti-nanti oleh para penggemar teknologi, yaitu ZTE Blade V70 Max. HP ZTE ini membawa spesifikasi...
Profil Shenina Cinnamon

Profil Shenina Cinnamon, Baru Menikah dengan Angga Yunanda

Profil Shenina Cinnamon yang telah menjadi istri sah aktor Angga Yunanda akan kita bahas berikut ini. Pasangan kekasih ini sendiri telah melangsungkan pernikahan secara...