harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran dan pencetakan uang palsu. Tak tanggung-tanggung, tersangka mengakui pernah mencetak uang palsu senilai Rp 400 juta.
Baca Juga : Tiga Orang Nekat Tukarkan Rp 114 Juta Uang Palsu ke BI Tasikmalaya
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dalam kasus peredaran dan pembuatan uang palsu ini, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial PD dan VA. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial B, masih dalam pengejaran Polres Cimahi.
“Ada dua tersangka yang kita amankan, yaitu berinisial PD dan VA. Dari pengakuan PD, uang palsu Rp 400 juta itu merupakan pesanan dari tersangka B. Kini, pelaku B itu sudah membawa uang palsu tersebut ke Jawa Tengah. Tersangka B ini sudah masuk DPO,” ujar Aldi, Rabu (29/5/2024).
Kasus ini terungkap, ketika tersangka VA sedang mengedarkan uang palsu di Taman Kartini, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Jumat (10/5/2024). Saat itu, lanjut Aldi, Unit Resmob Polres Cimahi mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan pembuatan uang palsu.
“Ketika menjalani pemeriksaan kepolisian, VA membenarkan melakukan penjualan uang palsu. VA mengatakan mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara PD” katanya.
Baca Juga : Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap Polisi, Modus Beli Online, Ternyata Sindikat dari Pasuruan
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pembuatan Uang Palsu
Uang palsu yang polisi amankan dari tersangka PD, lanjut Aldi, terdiri dari pecahan Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu dengan total mencapai Rp 1,5 juta. Bahkan, di rumah tersangka PD ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti pembuatan uang palsu. Di antaranya laptop, printer, alat sablon, dan sejumlah alat yang lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku PD, ternyata pelaku ini sudah membuat uang palsu itu sejak Januari 2024. Uang palsu tersebut sudah beralih kepada pelaku berinisial B yang saat ini dalam pengejaran. Sementara dari tangan kedua pelaku, kami sudah menyita beberapa barang bukti. Kami jerat pelaku dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)