harapanrakyat.com,- Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia kembali menyerukan penolakan mereka atas pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Seruan tersebut lantang terdengar bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, yang jatuh di tanggal 1 Mei.
Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu (1/5/2024) menegaskan kembali penolakan tersebut.
Bukan tanpa alasan penolakan tersebut, Mirah Sumirat menyoroti dampak negatif yang telah terasa semenjak penerapan UU Cipta Kerja. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah penentuan upah minimum yang tidak lagi melibatkan perwakilan tripartit. Di samping itu, kenaikannya tidak memenuhi standar kelayakan.
Selain itu, Mirah juga menyoroti perluasan sistem kerja outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas. Dan juga, sistem kerja kontrak yang dapat berlaku seumur hidup tanpa jaminan status menjadi pekerja tetap. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan juga menjadi kekhawatiran, termasuk hilangnya ketentuan bahwa PHK harus melalui penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, Mirah meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di samping itu, perlindungan hak berserikat di perusahaan juga menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.
Mirah Sumirat juga menambahkan permintaan agar Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga. Sebab, RUU itu telah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kemnaker Gandeng BKKBN, Lindungi Pekerja Melalui Program KB
Prabowo Diminta Cabut UU Cipta Kerja
Selanjutnya, Mirah meminta Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mencabut UU Cipta Kerja. Mengingat, tidak lama lagi pemerintahan Presiden Joko Widodo akan beralih ke Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mirah, seharusnya Prabowo berani mengambil langkah tegas, mencabut atau minimal merevisi UU Cipta Kerja agar lebih berpihak kepada buruh.
Terakhir, Mirah Sumirat menegaskan perlunya langkah serius dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan korupsi. Sebab, hal tersebut dapat menyebabkan biaya tinggi di dunia usaha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa keuntungan dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah membuka lapangan kerja baru dengan mendorong investasi masuk ke Indonesia. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)