harapanrakyat.com,- Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP menyebut, bahwa gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menggagalkan pelantikan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Hal tersebut, bila memang pada akhirnya PTUN mengeluarkan keputusan mengabulkan gugatan dari partai banteng moncong putih.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Jokowi: Sangkal Semua Tudingan terhadap Pemerintah
Menurut Gayus, jika PTUN mengabulkan gugatan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar hukum.
“Kami menggugat KPU ke PTUN, terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Jika nanti keputusannya mengabulkan apa yang menjadi gugatan partai kami, itu sama artinya bahwa KPU telah terbukti, valid melanggar hukum,” ujar Gayus Lumbuun, Kamis (2/5/2024).
Dengan demikian, sambungnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak bisa melantik Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
“Memang harapan kami begitu. Kami menang di PTUN dan KPU terbukti melanggar hukum sehingga tidak jadi pelantikan itu,” ujarnya.
Baca Juga: KPU RI Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hari Rabu
Lebih lanjut Gayus Lumbuun menegaskan, gugatan PDIP ke PTUN, intinya ingin membuktikan ada pelanggaran hukum pada pendaftaran bakal calon wakil presiden.
Sehingga, setelah terbukti ada pelanggaran hukum, MPR sebagai representasi rakyat Indonesia dapat mempertimbangkan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden.
Gugatan PDIP ke PTUN: Cara Untuk Menunjukkan Adanya Penyimpangan
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, gugatan PDIP adalah upaya untuk menunjukkan adanya penyimpangan substansial.
“Kami ingin tunjukkan ada penyimpangan substansial. Khususnya, dalam proses pendaftaran Pilpres 2024, seiring dengan keluarnya putusan MK nomor 90,” jelas Djarot Saiful Hidayat.
Selain itu, Djarot menyatakan, gugatan partainya bertujuan juga untuk memperlihatkan adanya pelanggaran etik oleh KPU. Mengingat, KPU telah secara resmi menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
“Pelanggaran juga terlihat dari adanya upaya pengerahan aparat, untuk berpihak dan memenangkan paslon nomor 2,” imbuh Djarot Saiful Hidayat.
Sebagai informasi, PTUN telah menggelar sidang perdana terhadap gugatan PDIP ke KPU pada Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Namun demikian, sidang bernomor register 133/G/2024/PTUN.JKT tersebut berlangsung secara tertutup.
Gugatan PDIP ke PTUN tersebut juga sebagai tindak lanjut setelah kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, putusan MK menolak seluruh gugatan termasuk dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)