harapanrakyat.com,- Ada dua perusahaan di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berhenti beroperasi baru-baru ini. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Albasi Priangan Lestari (APL) dan PT Shung Chang.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, pun akan mengunjungi PT. Layo untuk memastikan status perusahaan. Selain itu juga, memastikan pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh, Pekerja di Kota Banjar Dinilai Belum Sejahtera
Sebagai informasi, bahwa PT APL yang bergerak di bidang industri kayu berhenti beroperasi. Kemudian perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Layo, tepatnya setelah masuknya investor baru.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, terkait PT APL yang berhenti beroperasi, untuk sekarang sudah dibeli oleh investor yaitu PT Layo.
Pihaknya berencana akan mengunjungi perusahaan yang berhenti beroperasi tersebut, untuk memastikan status pekerja. Serta memastikan, apakah pihak perusahaan akan mengajukan nama baru atau menggunakan PT APL.
Adapun untuk PT Shung Chang, memang sudah tidak beroperasi. Hanya saja untuk proses penutupan masih menunggu pelaporan dari PT Shung Chang. Dinas Tenaga sampai saat ini masih melakukan pengawasan.
“Baru beberapa hari ini mendapat informasi. Nanti kami bersama Tripartit akan mengunjungi PT Layo. Terutama bagaimana pekerjanya di sana. Apakah masih dengan PT APL atau pekerja baru?” kata Dewi kepada wartawan usai acara May Day, Rabu (1/4/2024).
Terkait Status Pekerja dan TKA, Disnaker Kota Banjar akan Sambangi Perusahaan yang Berhenti Beroperasi
Lanjutnya menjelaskan, secara regulasi perusahaan yang lama bisa dilimpahkan ke perusahaan baru. Sedangkan untuk pekerjanya, tetap bisa menggunakan pekerja yang lama.
Tetapi menurutnya, itu juga tergantung pihak manajemen yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Perusahaan Besar di Banjar Bangkrut, Pengangguran Bertambah, KSPSI: Pemkot Harus Turun Tangan
Sedangkan terkait adanya tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan PT Layo, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak perusahaan.
“Secara regulasi, perusahaan bisa dilimpahkan ke perusahaan baru dan pekerjanya masih tetap yang lama. Tapi itu tergantung dengan manajemen perusahaan. nanti kita tindak lanjuti,” jelasnya.
“TKA informasinya ada sebanyak 3 orang. Belum terdaftar, belum ada laporan ke kami. Soalnya, manajemen yang lama itu belum alih tugas ke manajemen yang baru,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)