Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita JabarDPRD Kota Bandung Minta Tindak Tegas Tempat Usaha Hiburan Malam Pelanggar Perda

DPRD Kota Bandung Minta Tindak Tegas Tempat Usaha Hiburan Malam Pelanggar Perda

harapanrakyat.com – DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah menindak tegas tempat usaha hiburan malam yang masih melanggar aturan. Seperti masih ada yang beraktivitas saat Ramadan, padahal secara aturan tidak memperbolehkan.

Baca Juga : Penanganan Sampah di Kabupaten Bandung Perlu Kembangkan Sistem TSM

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menanggapi masih maraknya tempat usaha hiburan malam yang melanggar regulasi. Ia menegaskan, terlebih pada Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Secara garis besar, kata Erwin, dalam regulasi itu, tempat hiburan malam menghentikan operasionalnya pada hari besar keagamaan, termasuk saat Ramadan.

“Kami meminta ketegasan Pemkot Bandung, dalam mengimplementasikan penerapan perda di Kota Bandung. Termasuk tempat usaha hiburan malam yang masih melanggar,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (2/5/2024).

Ia menerangkan ketegasan tersebut, seiring dengan sejumlah laporan terkait adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggar perda. Di antaranya, tempat usaha hiburan malam yang masih tetap beroperasi dan melanggar aturan yang berlaku, bahkan saat Ramadan dan Idulfitri.

“Jadi saya kembali mengingatkan Pemkot Bandung agar segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku tempat hiburan malam yang membandel. Dalam rangka penegakan Perda di Kota Bandung,” katanya.

Baca Juga : Dinamika PKL, Kota Bandung Bakal Punya Perda Baru

Oleh karenanya, Edwin meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal tersebut, dengan memanggil seluruh pengusaha tempat hiburan malam tanpa terkecuali. Terutama yang berlokasi di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Pelanggaran yang mereka lakukan bukan baru kali ini, tapi sudah terjadi berulang-ulang dan dari tahun ke tahun. Kami tidak mau jika pelanggaran seperti ini terulang kembali di tahun-tahun yang akan datang. Jadi, tidak lagi ada alasan apapun dan semua pihak harus mematuhi perda,” ujarnya.

Dorong Pemkot Bandung Periksa Kembali Izin Usaha Tempat Hiburan Malam

Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Bandung  untuk melakukan pengecekan kembali terhadap izin usaha seluruh tempat hiburan.

Hal tersebut, karena adanya dugaan masih ada tempat usaha hiburan malam yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal, berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata wajib memiliki TDUP tersebut.

“Selain tentang kepemilikan TDUP, tapi patut kami duga juga apakah mereka juga membayar pajak dari penyelenggaraan tempat usaha hiburan malamnya di Kota Bandung. Jadi semuanya nanti harus kita telusuri bentuk-bentuk pelanggarannya apa saja dari para pengusaha yang bandel ini,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang jajan Kenzy Taulany rupanya tak serta-merta banyak. Siapa yang tidak kenal dengan Kenzy Taulany? Aktor Indonesia sekaligus Youtuber tersebut merupakan putra kedua dari...
Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Microsoft Surface Pro 12 memiliki spesifikasi mengagumkan di kelasnya. Karena spesifikasinya berkelas setiap penggunanya merasa beruntung saat mengoperasikannya. Tak mengherankan karena vendor ini memang...
Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Al Quran hadir sebagai petunjuk hidup bagi seluruh umat Islam. Di dalam kitab Allah ini terhimpun 114 surat yang menyimpan pesan kebijaksanaan ilahi. Di...
Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

harapanrakyat.com,- Maksud hati ingin jalan-jalan saat libur sekolah, Ita (11), bocah SD asal Dusun Cicanggong, Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat justru...
Gubernur Jabar melayat keluarga korban ledakan amunisi kadaluarsa di Garut

Janji Dedi Mulyadi Sekolahkan Anak Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut hingga Sarjana

Harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melayat keluarga korban ledakan amunisi kadaluarsa di Kampung Cimerak, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Selasa (13/5/2025). KDM sapaan akrab...
Belum Lama Diresmikan, Area Foodcourt Alun-Alun Tergenang Air Usai Hujan Deras Mengguyur Ciamis

Belum Lama Diresmikan, Area Food Court Alun-Alun Tergenang Air Usai Hujan Deras Mengguyur Ciamis

harapanrakyat.com,- Sejumlah area tempat kuliner atau food court Alun-alun Ciamis tergenang air pada Senin (12/5/2025) sore. Air masuk ke tempat kuliner di kawasan alun-alun...