harapanrakyat.com,- Revisi UU Penyiaran yang direncanakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai polemik. Pasalnya, sejumlah pihak menilai revisi UU tersebut dapat membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga: UU KUHP Bermasalah, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
Namun, pihak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penyiaran DPR membantahnya.
DPR RI bersikukuh bahwa, revisi UU tersebut tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan pers di Indonesia.
Anggota Panja, Nurul Arifin, memastikan Komisi I DPR RI tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai RUU Penyiaran.
“RUU Penyiaran ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final,” kata Nurul Arifin di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Nurul menekankan bahwa RUU ini masih bisa berubah dan pasal-pasal yang mendapat kritik bisa disesuaikan.
Ia menjelaskan, revisi UU Penyiaran ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.
“Selain itu, ini juga untuk memperluas wewenang KPI, dan mempertegas migrasi dari penyiaran analog ke digital,” terang Nurul.
Baca Juga: Jadi Sumber Pungli, Komisi III DPR RI Usulkan SIM Seumur Hidup
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan penolakannya terhadap revisi UU tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Ninik menjelaskan bahwa RUU Penyiaran menghambat jurnalis Indonesia dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Terutama karena adanya larangan terhadap liputan investigatif.
Selain itu, ia mengkritik proses penyusunan RUU yang tidak melibatkan masyarakat, termasuk Dewan Pers.
Ninik juga menyoroti RUU ini memberikan wewenang kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa pers. Padahal seharusnya menjadi tugas Dewan Pers sesuai UU Pers.
Terpisah, akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Edi Santoso, juga mengkritik terkait rencana revisi UU Penyiaran. Ia pun mendesak DPR untuk mendengarkan suara insan pers dan masyarakat.
Menurut Edi Santoso, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya tetap menjadi wewenang Dewan Pers, bukan KPI. Hal itu untuk menghindari intervensi politik.
Ia pun menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menjaga demokrasi dan menginformasikan publik.
Edi Santoso menilai larangan terhadap liputan investigatif eksklusif tidak sejalan dengan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang penting.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers Minta Semua Pihak Patuh
Ia juga menyarankan agar ada penggalangan petisi untuk mendesak DPR RI mendengarkan aspirasi publik terkait revisi UU Penyiaran. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)