harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan penjelasan mengenai limbah yang diduga berasal dari rumah makan Mie Gacoan mengalir hingga ke sebelah selatan area taman kota Lapang Bhakti tepatnya di area latihan skateboard.
Fungsional Ahli Muda Bidang Pengendali Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Wawan Gunawan, dari hasil survei ke lokasi memang sudah terdapat instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
Namun masih perlu untuk perbaikan, seperti penambahan aerator dalam IPAL untuk menambah kandungan kadar dalam oksigen di dalam air. Dan juga filter untuk menyaring limbah yang dihasilkan.
Pihaknya sudah menyarankan ke pihak perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dengan menutup celah tempat pembuangan. Supaya tidak terjadi lagi rembesan air limbah.
“Yang urgent sekarang menutup celah itu supaya tidak terjadi lagi rembesan dan proses pelaksanaan perbaikan itu secepatnya dan itu harus melaporkan ke kita,” kata Wawan kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
“Untuk IPAL sudah bagus, bak kontrol sudah ada cuma perlu ada optimalisasi ditambah aerator dan filter nambah itu saja supaya limbahnya bagus sebelum masuk ke resapan” katanya menambahkan.
Baca juga: Disnaker Kota Banjar Sambangi PT APL yang Dikabarkan Bangkrut, Ada 4 Pekerja Asing
DLH Minta Pihak Mie Gacoan Banjar Perbaiki IPAL
Lanjutnya menjelaskan, untuk kedalaman instalasi pembuangan air limbah (IPAL) idealnya 1,2 meter itu sudah mencukupi. Ditambah dengan lebar dan panjang IPAL.
Hanya saja pihaknya belum mengetahui volume penggunaan kapasitas air bersih yang mampu termuat di IPAL tersebut dan berapa persen air yang menjadi limbah.
“Untuk berapa volumenya kita harus lihat dulu berapa kapasitas penggunaan air bersihnya. 0,8 persen dia menjalin limbah dari 0,8 persen itu ada yang jadi gray water ada yang black water,” ungkapnya.
“Mungkin yang masuk ke sini ke gray water artinya dari 80 penggunaan air bersih 70 persen masuk sini sisanya yang 30 persen ke blackwater. Jadi yang paling banyak volume limbahnya masuk ke gray water,” katanya menambahkan.
Lanjutnya mengatakan terkait dampak limbah tersebut memang mengeluarkan bau karena berasal dari pengolahan organik namun menurutnya dampaknya tidak berbahaya.
Pihaknya akan memberikan pembinaan dan teguran kepada pihak perusahaan untuk segera memperbaiki IPAL tersebut. Apabila tidak dilaksanakan maka bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Nanti kami juga akan memberikan teguran ada tenggang waktu untuk memperbaiki. Tenggang waktunya kita belum tahu karena belum ketemu sama Owner,” jelas Wawan.
“Kami juga akan lakukan pembinaan. Apabila perbaikan tidak dilaksanakan kita bisa mengenakan denda,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)