harapanrakyat.com,- Dalam rangka mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Raih Penghargaan Terbaik Pelaksanaan P5HAM
Kegiatan tersebut berlangsung di Dinas KUKMP Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (22/5/2024). Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis terdaftar.
Salah satu produk indikasi geografis terdaftar dari Provinsi Jawa Barat adalah Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.
Kegiatan ini menindaklanjuti arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, dan Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi.
Kemudian diteruskan oleh Plt. Kabid Pelayanan Hukum Lina Kurniasari, dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda.
Dalam kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini dihadiri Kadis KUKMP Kabupaten Tasikmalaya. Endang Syahrudin, yang juga Ketua MPIG Kopi Sukapura.
Endang Syahrudin mengapresiasi upaya DJKI Kemenkumham RI untuk memberikan pelatihan kepada Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sukapura.
Baca Juga: Kolaborasi Kemenkumham Jabar dan Ditjen AHU, Sosialisasikan Kenotariatan
Pentingnya Pelatihan Geographical Indication Goes to Marketplace
Menurutnya, pelatihan tersebut sangat penting guna memperkuat MPIG. Karena sampai saat ini masih banyak kendala dalam upaya memberdayakan petani Kopi Sukapura.
Pihaknya berharap kedepan para petani lebih solid supaya peluang untuk maju bersama menjadi lebih besar. Jika para petani lebih berdaya maka reputasi Kopi Sukapura pun akan semakin baik.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana dalam sambutannya mengatakan, identitas brand yang meliputi logo, nama, packaging, dan autentisitas menjadi hal penting dalam komersialisasi sebuah produk indikasi geografis.
Ia menjelaskan, penggunaan baik nama maupun logo Indikasi Geografis Indonesia serta Kode Asal Produk adalah jaminan originalitas suatu produk kepada konsumen. Standar kualitas sesuai dengan Dokumen Deskripsi.
“Produk berikut dengan packaging yang menarik secara visual akan meningkatkan daya tarik. Karena autentisitas merupakan konsep utama perlindungan Indikasi Geografis. Setiap produk Indikasi Geografis punya karakteristik dan kualitas yang membedakan dengan produk sejenis yang berasal dari daerah lain. Inilah added value yang harus terus ditonjolkan dan dipromosikan agar menambah daya saing produk,” paparnya.
Baca Juga: Kolaborasi Kemenkumham Jabar dan Direktorat Jenderal Pajak, Perkuat Sinergi
Produk Indikasi Geografis Perlu Dukungan
Selain itu, lanjut Irma, komersialisasi suatu produk Indikasi Geografis harus mendapat dukungan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif.
Hal itu bisa dari kontrol internal MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) itu sendiri. Juga kontrol eksternal yang dilakukan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
Dengan begitu penerapan sistem untuk mengontrol indikasi geografis nasional bisa menjamin karakteristik serta kualitas dari produk Indikasi Geografis.
Sebagai informasi, Geographical Indication Goes to Marketplace ini adalah salah satu program unggulan DJKI untuk menyiapkan Tahun Indikasi Geografis 2024.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bareng Dinas KUK Bantu UMKM Naik Kelas
Program tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah. Rencananya akan berlanjut ke lima titik wilayah lainnya di Indonesia, dengan tujuan memperluas pasar produk indikasi geografis. (Eva/R3/HR-Online/Editor: Eva)