harapanrakyat.com – Dinas Perhubungan Jawa Barat mendorong regulasi terkait sertifikasi keahlian bagi sopir bus pariwisata. Hal tersebut, berkaca dari kecelakaan maut study tour SMK Lingga Kencana Depok, yang menyebabkan 11 orang meninggal.
Baca Juga : Pemkot Cimahi tak Larang Sekolah Gelar Studi Tur, Ini Syaratnya!
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A Koswara mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan regulasi tersebut.
Menurutnya, selain kondisi kendaraan yang layak, juga harus dibarengi dengan keahlian sopir bus yang memadai, terutama untuk sektor bus pariwisata. Para sopir ini harus paham kondisi jalan menuju lokasi wisata.
“Seperti kejadian di Subang (Ciater), itu kan di atasnya 3 jalur lalu menyempit di bawahnya. Itu bisa potensi membahayakan. Kalau terjadi rem blong, pasti tidak terkendali jika sopir tidak paham kondisi jalan,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (15/5/2024).
Ia menerangkan, pentingnya sertifikasi keahlian sopir bus pariwisata tersebut sebagai bentuk antisipasi dari terjadinya kecelakan lalu lintas.
“Karena pengetahuan sopir itu sangat penting. Sehingga paham bahwa kendaraan yang ia gunakan itu layak atau tidak untuk jalan. Kalau tidak layak jangan mau bawa. Maka pengetahuan dari sopir ini harus ada standarisasinya,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Kota Bandung: Jangan Sampai Terjadi Lagi Kecelakaan Saat Studi Tur
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong Kemenhub agar segera menerbitkan regulasi terkait sertifikasi keahlian sopir bus ini.
Koswara menambahkan pengawasan seperti izin operasi hingga uji kelayakan atau KIR untuk bus pariwisata, kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“KIR bus pariwisata ini sebenarnya kewenangannya ada di pusat atau Kemenhub untuk perizinannya. Maka kita dorong regulasi ini (sertifikasi keahlian sopir bus),” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)